Hingga Oktober, Pajak Air Permukaan Tembus Rp 3 Miliar

Ilustrasi Pajak Air Permukaan--FOTO/NET

LEBONG RK - Periode Januari hingga Oktober 2023, Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Lebong berhasil menyumbang Rp 3 Miliar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut diketahui berasal dari 4 perusahaan pembangkit listrik yang ada di Kabupaten Lebong. Yaitu PLTA Tes Kecamatan Lebong Selatan, PT. Bangun Tirta Lestari (BTL), PT. Mega Power Mandiri (MPM), dan Mega Hindro Energi (MHE) Kecamatan Lebong Utara.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Lebong, Hendri Setrisan, S.Hut melalui Kasi Pelayanan dan Penagihan Sarinopalita Handayani, P, SE menyampaikan bahwa penerimaan pajak air permukaan diprediksi akan terus bertambah, mengingat masih terdapat beberapa bulan ke depan di mana setiap perusahaan diwajibkan untuk menyetorkan pajak atas penggunaan air mereka.

"Nilainya pasti bertambah karena masih ada beberapa bulan ke depan yang harus disetorkan ke empat perusahaan," ungkap Nopa.

Dilanjutkannya, penghitungan pajak air permukaan didasarkan pada jumlah pemakaian air oleh masing-masing perusahaan. Setiap perusahaan kemudian menyetorkan pajaknya secara langsung ke Regional Kementerian Keuangan Daerah (RKD) Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Penandatanganan NPHD Pilkada 2024, Pemkab Lebong Konsultasi ke Kemendagri

"Dari setoran ini, Pemerintah Kabupaten Lebong akan menerima pendapatan dari DBH Pemerintah Provinsi Bengkulu, " lanjutnya.

Pihaknya mengimbau agar setiap perusahaan tetap proaktif dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak air permukaan setiap bulannya, sehingga dapat berkontribusi secara berkelanjutan pada pendapatan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan