Pendaftaran PIP Diperpanjang, Dikbud Kepahiang Minta Sekolah Segera Daftarkan Siswa
PIP : Kepala Diskbud Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM meminta daftarkan murid sebagai penerima PIP.--RYAN/RK
Radarkoran.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu meminta, agar sekolah-sekolah untuk SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang segera mendaftarkan siswa yang belum terdaftar pada PIP atau Program Indonesia Pintar. Ini disampaikan langsung oleh Kadis Dikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM kepada Radarkoran.com, pada Kamis 06 Februari 2025.
Nining menjelaskan, bahwa Kementerian Pendidikan memastikan kelanjutan program PIP pada tahun 2025 ini. Dengan itupula, saat ini pemerintah masih membuka pendaftaran siswa yang belum terdaftar program PIP.
"Kami minta, orang tua murid atau wali murid yang belum mendaftarkan siswanya masuk ke program PIP untuk bisa segera mengusulkan ke pihak sekolah masing-masing. Kemudian sekolah meyerahkan usulan kepada Dikbud Kepahiang untuk bisa ditindak lanjuti. Untuk jadwal pendaftaran PIP sendiri diperpanjang sampai tanggal 10 Februari 2025 ini," sampai Nining.
Selanjutnya, dia juga menjelaskan bahwa, program PIP ini tidak bisa dimiliki oleh seluruh siswa, sebab harus ada kretaria yang harus dipenuhi. Program inipun merupakan bentuk bantuan tunai bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Kemudian, PIP ini meliputi jenjang pendidikan dasar hingga menengah (Dikdasmen) dengan tujuan utama untuk meningkatkan akses pendidikan, mencegah putus sekolah akibat kendala ekonomi, serta mengembalikan anak yang telah putus sekolah ke dalam layanan pendidikan formal maupun nonformal.
"Perlu diketahui, tidak semua siswa atau murid bisa mendapatkan PIP, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi," demikian Nining.
BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Tipikor Segera Jalani Persidangan, Kejari Kepahiang Siapkan 8 JPU
Berikut syarat pendaftaran PIP:
1. Peserta didik pemilik KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik dari keluarga peserta program keluarga harapan (PKH)
4. Pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS)
5. Berstatus yatim piatu
6. Terkena dampak bencana alam