Kabar Terbaru Soal 4 ASN Kepahiang yang Langgar Disiplin dan Terancam Dipecat

IDENTITAS: Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang saat diwawancara soal empat ASN Kepahiang terancam dipecat.--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Kabar terbaru soal empat ASN Kepahiang yang langgar disiplin dan terancam dipecat. Sebelumnya, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengungkapkan, saat ini ada empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang terancam dipecat. Dijelaskan Sekkab, keempat ASN tersebut terancam dipecat lantaran telah melanggar aturan tentang disiplin ASN.

Baru-baru ini, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MAP menyatakan, saat ini tim disiplin masih tengah mempelajari terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh empat ASN yang bersangkutan. Pihaknya juga masih mempertimbangkan putusan sanksi apa yang akan diterapkan terhadap empat ASN tersebut. 

"Untuk identitasnya nanti saja ya, ketika sudah ada putusan dari tim disiplin. Sekarang masih sedang berproses," ujar Dedi Candira, pada Kamis 6 Februari 2025.

Menurutnya, dari keempat ASN yang melakukan pelanggaran terhadap PP 94 tahun 2021 itu, tidak ada satupun yang akan mendapatkan pelanggaran ringan.

"Kita pastikan semuanya akan mendapat sanksi sesuai dengan perbuatannya, terkait sanksi apa yang diberikan lihat saja nanti. Tapi yang jelas seluruhnya akan mendapatkan sanksi berat," sambungnya.

BACA JUGA:Jabatan Kepala Sekolah Dihapuskan, Diganti dengan Kepala Satuan, Soal Gaji Ada Perubahan?

Data diperoleh Radarkoran.com, salah satu dari empat ASN yang terancam dipecat, diduga saat ini tengah berada di luar negeri. Bahkan informasi terkait ASN yang berada di luar negeri tersebut dibenarkan oleh Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, pada Selasa 4 Februari 2025. 

Menurut, Dr Hartono, berkaitan dengan ASN yang terancam di pecat berada di luar negeri, dirinya juga telah mendapatkan informasi tersebut.  

"Informasinya memang salah satu ASN yang telah melakukan pelanggaran berat sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tersebut, sedang tidak berada di Indonesia. Tapi akan kita lihat lagi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya nanti. Kalau memang benar demikian, pasti akan kita pecat," tegas Dr. Hartono.

Terkait dimana saja keempat ASN tersebut berdinas, Sekda menjawab bahwa masing-masing dinas di dalam instansi yang berbeda-beda. Satu orang ASN pelanggar disiplin berdinas di Puskesmas dan 3 lainnya berdinas di kantor kecamatan.

"Untuk tempat dinasnya berbeda, satu ada yang dinas di puskesmas dan 3 di kecamatan," demikian Hartono. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan