Ini Aturan Penggunan Knalpot Mobil di Jalan Raya yang Wajib Diketahui

Aturan penggunaan knalpot --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Penting untuk memahami bahwa aturan kebisingan knalpot diatur oleh pemerintah guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. 

Standar kebisingan yang telah ditetapkan memiliki tujuan mencegah gangguan terhadap masyarakat sekitar. Peraturan ini mencakup pengaturan decibel tertentu yang harus dipatuhi oleh knalpot mobil. Jenis-jenis knalpot yang diizinkan adalah yang memenuhi ketentuan tersebut.

Pemerintah telah menetapkan batasan kebisingan maksimal, dan pemilik kendaraan harus memastikan knalpot yang dipasang sesuai dengan regulasi. Jenis knalpot yang diizinkan harus mematuhi standar kebisingan yang telah ditetapkan. Dengan memahami dan mematuhi standar ini, pengguna jalan dapat berkontribusi pada menciptakan lingkungan berkendara yang lebih tenang dan sesuai dengan norma-norma keamanan di jalan raya.

Penting untuk menyoroti bahwa jenis knalpot yang diizinkan bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga memastikan bahwa suara yang dihasilkan tidak mengganggu kesehatan dan ketenangan masyarakat sekitar. Dengan memilih knalpot yang sesuai dengan standar, kita dapat menghindari sanksi hukum dan turut serta dalam membangun keharmonisan di jalanan.

BACA JUGA:Penyebab Bensin Tidak Masuk Keruang Bakar

Konsekuensi Hukum

Melanggar aturan kebisingan knalpot di jalan raya bukan hanya masalah etika, tetapi juga dapat berakibat pada konsekuensi hukum serius. Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur sanksi bagi pengemudi yang menggunakan knalpot melampaui batas kebisingan yang ditetapkan. Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

 

Tak hanya itu, polisi juga berwenang untuk menindaklanjuti dengan menahan kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Pemilik kendaraan yang terbukti melanggar aturan kebisingan dapat diwajibkan mengganti knalpotnya dengan yang standar sebelum dapat mengambil kendaraan kembali. Oleh karena itu, pemahaman akan konsekuensi hukum ini penting agar pengguna jalan dapat mematuhi regulasi dan menjaga ketertiban di jalanan, serta menghindari risiko sanksi yang dapat merugikan secara finansial dan hukum.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan