Estimasi Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu di Kepahiang, Segini Besarannya!
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/aec96c260132c2c82dfc26a2f1fe3e0e.jpeg)
GAJI : Gaji PPPK paruh waktu--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Seperti yang dikabarkan sebelumnya, tenaga non ASN yang tercatat dalam Database BKN RI yang sudah mengikuti tes CPNS 2024 namun gagal, akan diangkat menjadi tenaga ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu. Hal serupa juga akan dialami oleh peserta seleksi PPPK Tahap II namun gagal pada tahun ini, semuanya juga akan ikut diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Banyak yang bertanya-tanya, sebetulnya seberapa besar gaji atau upah yang akan didapat oleh PPPK paruh waktu ini. Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahru Rozi mengatakan bahwa gaji terhadap tenaga ASN PPPK Paruh waktu ini, akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkab Kepahiang.
Disinggung terkait estimasinya, kemungkinan gaji PPPK paruh waktu ini, paling minimal adalah sama dengan gaji yang diterima oleh mereka saat masih berstatus sebagai tenaga honorer. Namun menurut Rozi, tidak menutup kemungkinan kalau gaji PPPK Paruh waktu ini bisa juga ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kalau soal gaji itu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, namun untuk estimasinya, paling kecil itu Rp 1 jutaan sama seperti saat mereka menjadi tenaga honorer. Tapi bisa juga lebih, atau disesuaikan dengan UMP Bengkulu, karena kita tidak punya UMK," ujar Bahru Rozi.
BACA JUGA:Desa Bogor Baru Gelar Peringatan Isra Mikraj di Masjid Al Muhajirin
Jika menyesuaikan dengan UMP, artinya potensi gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu ini bisa mencapai Rp 2,6 juta. Hal ini mengingat jumlah UMP Bengkulu pada tahun 2025 ini, mengalami kenaikan. Namun terkait pengupahan ini, Bahru Rozi mengungkapkan bahwa hal tersebut masih atas dasar perkiraan saja, belum ada ketetapannya.
"Jadi ini baru sebatas perkiraan saja, tapi dasar aturannya ada, upah PPPK Paruh waktu itu bisa sama seperti saat dia masih menjadi honorer atau UMP. Tergantung pada kemampuan keuangan daerah," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini masih terus melaksanakan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Dalam pelaksanaannya, dari jumlah total 837 tenaga honorer atau non ASN yang tercatat di dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, hanya 640 orang saja yang dinyatakan mendaftarkan diri dan berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pada dasarnya, bagi peserta yang belum beruntung untuk memenuhi kuota PPPK penuh waktu ini, nantinya akan diangkat menjadi PPPK Paruh waktu. Jabatan ini sendiri, sebetulnya juga memiliki beberapa keuntungan yang menjanjikan dalam segi kesejahteraan dan pengembangan karir.
Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahru Rozi mengungkapkan bahwa, jabatan seorang PPPK paruh waktu bisa saja diangkat PPPK penuh waktu. Apabila ada salah seorang PPPK penuh waktu atau lebih yang mengundurkan diri atau memutus kontrak kerja sebelum masa jabatannya habis. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan kuota PPPK penuh waktu di Pemkab Kepahiang, mengangkat PPPK paruh waktu untuk mengisi kekosongan jabatan PPPK tersebut.
"Asalkan sesuai dengan spesifikasinya. Apabila PPPK penuh waktu yang mengundurkan diri itu berada di instansi pendidikan, maka PPPK paruh waktu yang ada di bidang pendidikan itu pula yang akan menggantikannya. Begitupula apabila hal serupa terjadi pada instansi lain seperti kesehatan, kebersihan dan lainnya," sampai Bahru Rozi.