LADK 12 Parpol di Lebong Dikembalikan KPU
KPU Lebong saat menerima LADK salah satu Parpol beberapa waktu lalu.--
LEBONG RK - Hingga batas terakhir 7 Januari 2024 lalu, 13 Partai Politik (parpol) yang memiliki calon legislatif di Kabupaten Lebong seluruhnya sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU. Hanya saja ada LADK 12 Parpol dikembalikan oleh KPU Lebong karena dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan verifikasi.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Sugianto menjelaskan dari LADK yang disampaikan 13 Parpol, hanya LADK 1 Parpol yang dinyatakan lengkap. Sementara 12 Parpol lainnya belum lengkap dan dikembalikan ke masing-masing Parpol untuk diperbaiki.
"Yang lengkap LADK dari PDI Perjuangan, lainnya belum dan sudah kami buatkan berita acara pengembalian untuk dilengkapi, " kata Sugianto.
Sugianto menambahkan 12 Parpol diberikan waktu selama 5 hari untuk memperbaiki LADK yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.
Tepatnya mulai 8 hingga 12 Januari mendatang. Dirinya berharap setiap Parpol untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki LADK.
BACA JUGA:13 Parpol Sampaikan LADK
"Bagi Parpol yang LADK belum lengkap ada ruang untuk melakukan perbaikan. Kami berharap bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki LADK mereka, " demikian Sugi.
Diketahui LADK beririsan erat dengan tahapan kampanye, sehingga wajib dipatuhi oleh setiap peserta Pemilu. Setelah LADK masih ada beberapa laporan terkait dengan dana kampanye yang harus disampaikan Parpol.
Yaitu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan-laporan tersebut disampaikan Parpol lewat aplikasi Sistem informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SiKaDeKa).