Soroti Kisruh SNBP, Komisi X Akan Panggil Menteri Pendidikan

Kisruh soal SNBP sempat didemo oleh beberapa sekolah--TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Komisi X DPR-RI menyoroti soal kisruh dalam proses pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti terkait persoalan tersebut.
"Teman-teman Komisi X juga sudah menaruh perhatian besar terhadap ini. Kita minta pekan depan, Komisi X DPR RI akan membahas dengan kementerian terkait," katanya.
Sebagaimana diketahui, Komisi X DPR RI yang salah satunya membidangi pendidikan bermitra kerja dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Proses pendaftaran SNBP untuk siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi melalui jalur prestasi menuai sorotan publik. Sejumlah calon peserta SNBP 2025 mengeluhkan proses pendaftaran yang dinilai tidak sesuai harapan sehingga diwarnai aksi protes di beberapa kota di Indonesia.
Beberapa masalah yang menuai protes antara lain pihak sekolah belum melakukan finalisasi proses pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
BACA JUGA: Ramai Warga di Jawa Borong Emas Gegara Harganya Murah Meriah
Pihaknya berharap dengan adanya tindak lanjut yang cepat, para siswa yang berhak dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi dengan adil dan transparan.
"Serta agar proses seleksi dapat berjalan dengan lebih baik di masa yang akan datang," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menegaskan, permasalahan tersebut tidak boleh mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi.
Dirinya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sekolah, serta siswa dan orang tua dalam memastikan proses seleksi berjalan lancar.
"Kami mendorong siswa untuk tetap semangat dan tidak patah arang. Jika ada kendala di SNBP, jalur SNBT maupun seleksi mandiri tetap terbuka sebagai kesempatan bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan tinggi," singkatnya.