Pemprov Bengkulu Terima LHP Kepatuhan Belanja Modal, Ini Temuannya

Penyerahan LHP kepatuhan atas belanja modal tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Senin, 10 Februari 2025--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja modal tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu pada Senin, 10 Februari 2025.

Penyerahan LHP yang diselenggarakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA, CFrA kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Drs. H. Sumardi, MM, Plt. Gubernur Bengkulu Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si dan Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Dr. H. Heru Susanto. 

Disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Muhamad Toha Arafat, BPK telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal TA 2023 dan 2024 pada Pemprov Bengkulu sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang berlangsung pada Semester II 2024 lalu. 

Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI ini merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepatuhan yang ditujukan untuk menilai apakah pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024 pada Pemprov Bengkulu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024," katanya. 

Berdasakan hasil pemeriksaan yang dilakukan, terdapat 7 pokok temuan atas pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024 di lingkungan Pemprov Bengkulu. Diantaranya, Pemprov Bengkulu belum menyusun analisa standar belanja fisik.  Lalu adanya proses tender atas kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMA, SMK dan SLB di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu yang tidak sesuai ketentuan. 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Optimis Kota Bengkulu Jadi Tujuan Wisata

Kemudian, adanya pemilihan penyedia dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak belanja modal gedung dan bangunan paket pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana kawasan lapangan golf Bengkulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) yang belum sesuai ketentuan serta lebih bayar. 

Adanya belanja modal Modular Operating Theater (MOT) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus yang tidak sesuai ketentuan, keuntungan tidak wajar, dan terdapat denda keterlambatan. Lalu adanya perencanaan dan pelaksanaan dua paket pekerjaan preservasi jalan belum sesuai ketentuan dan lebih bayar. 

Selanjutnya, pekerjaan pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma) yang belum sesuai ketentuan dan lebih bayar. 

Terakhir, proses tender atas paket pekerjaan pembangunan Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan lebih bayar.

Terhadap temuan dalam pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024, BPK RI turut memberikan rekomendasi kepada Pemprov Bengkulu agar gubernur Bengkulu dapat memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Provinsi Bengkulu, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) fisik. 

Lalu memerintahkan Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu supaya melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan