Pemprov Bengkulu Terima LHP Kepatuhan Belanja Modal, Ini Temuannya

Penyerahan LHP kepatuhan atas belanja modal tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Senin, 10 Februari 2025--GATOT/RK

Kemudian, memerintahkan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu supaya memproses kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar pengadaan MOT Ruang Operasi dan menyetorkannya ke kas daerah. 

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Bengkulu, Kota Tertinggi

Selanjutnya, memerintahkan Kepala Dinas PUTR Provinsi Bengkulu untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Referensi Harga/HPS dan serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas PUTR Provinsi Bengkulu. 

Serta memerintahkan Kepala Dinas PUTR Provinsi Bengkulu supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah. 

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan agar pemerintah daerah dan pejabatnya wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," kata Muhamad Toha. 

Sementara itu, Plt Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si menyampaikan apresiasi kepada BPK yang selama ini berperan penting dalam mengawasi keuangan daerah. Ia menilai, melalui LHP dapat menjadi acuan dalam menjaga ketertiban administrasi keuangan.

"LHP merupakan bagian dari upaya kita dalam mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, tertib, berwibawa, dan akuntabel," kata Rosjonsyah.

Ia menambahkan, dengan masih adanya beberapa rekomendasi yang menjadi masukan, koreksi, serta upaya perbaikan dari BPK, Rosjonsyah meminta agar OPD teknis dapat segera menindaklanjutinya. 

"Rekomendasi ini wajib kita tindak lanjuti dengan dokumen pendukung yang akan disampaikan ke BPK dalam kurun waktu yang telah ditentukan," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan