Batas Penghasilan Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Cek Syaratnya Lengkapnya!

PIP : Pendaftaran KIP Kuliah 2025--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan bantuan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. 

KIP kuliah 2025, sebuah program yang ditujukan untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Tapi, perlu juga diketahui jika terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat atau mahasiswa untuk mendapatkan bantuan berupa KIP kuliah 2025.

Dikutip Radarkoran.com dari antaranews.com, Selasa 11 Februari 2025, melalui bantuan atau program KIP kuliah 2025 mereka dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa khawatir akan kendala biaya, sehingga kesempatan untuk meraih pendidikan yang lebih baik menjadi lebih terbuka. Dengan adanya KIP Kuliah, diharapkan lebih banyak pelajar berprestasi dapat melanjutkan studi tanpa terbebani masalah finansial. Program ini tidak hanya meringankan beban biaya kuliah, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung.

Untuk mendapatkan bantuan atau program KIP kuliah 2025, salah satu syarat utama adalah kondisi ekonomi keluarga, termasuk batas maksimal penghasilan orang tua. Bahkan, penghasilan orang tua juga bisa menentukan apakah mahasiswa bisa mendapatkan bantuan atau program KIP kuliah 2025. 

 

Syarat utama untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 adalah besaran penghasilan orang tua atau wali : 

1. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan.

2. Jika pendapatan kotor gabungan melebihi Rp 4.000.000, maka pendapatan per anggota keluarga (dihitung dengan membagi total pendapatan kotor dengan jumlah anggota keluarga) tidak boleh melebihi Rp750.000.

3. Calon penerima juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal tingkat desa atau kelurahan.

 

Prioritas penerima KIP Kuliah 2025:

1. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau Seleksi Mandiri di PTN.

2. Keluarga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial dari Kementerian Sosial, dan lulus seleksi di PTN.

3. Pemegang KIP SMA yang lulus seleksi di PTS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan