Vendor Reklame di Lebong Sisakan Piutang Pajak Rp 18 Juta

Vendor Reklame di Lebong Sisakan Piutang Pajak Rp 18 Juta--EKO/RK
Radarkoran.com - Dalam realisasi pajak reklame tahun 2024 lalu Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong mencatat masih ada piutang pajak yang masih belum dibayarkan oleh beberapa vendor reklame.
Adapun jumlah piutang pajak yang belum dibayarkan oleh vendor reklame tersebut nilainya mencapai angka Rp 18 juta. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.
"Realisasi pajak reklame tahun 2024 masih menyisahkan piutang dari vendor reklame sebesar Rp 18 juta. Khususnya reklame smartphone, " kata Mongin sapaan akrabnya.
Terkait dengan piutang tersebut, Mongin menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penagihan kepada vendor yang menunggak pajak. Jika sangkutan ini tidak diselesaikan maka pihaknya memastikan akan mengambil tindakan tegas dengan menyetop reklame yang dipasang hingga melakukan penutupan.
"Reklame ini dipasang di sejumlah titik yang ada di Kabupaten Lebong. Kami berharap pihak vendor bisa segera menyelesaikan piutang yang ada, " lanjut Mongin.
BACA JUGA:Penyusunan LPPD dan LKPj 2024 Ditarget Tuntas Akhir Februari
Lebih jauh Mongin menjelaskan, di tahun 2024 lalu secara keseluruhan realisasi pajak reklame di Kabupaten Lebong menyumbang PAD sebesar Rp 62 juta.
"Karena menyisakan piutang, penerimaan dari pajak reklame tahun 2024 sedikit menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu, " lanjut Mongin.
Dirinya berharap setiap wajib pajak yang memasang reklame di Kabupaten Lebong agar juga dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
"Penarikan pajak reklame ini sudah ada payung hukumnya. Jadi kami berharap agar mereka bisa membayarkan kewajibannya dengan membayar pajak reklame yang mereka pasang, " demikian Mongin.