Pembangunan Infrastruktur di Bengkulu Terdampak Efisiensi Anggaran

Pembangunan infrastruktur turut terdampak efisiensi anggaran pusat--GATOT/RK

Radarkoran.com - Adanya kebijakan efisinsi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat tampaknya turut memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah Bengkulu.

Efisiensi anggaran tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No 01 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun Anggaran 2025. 

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Juhaili, S.Ip, MM mengatakan, jika mengacu pada inpres tersebut, untuk sementara waktu dampak yang akan dirasakan daerah adalah tertundanya pembangunan infrastruktur yang sebelumnya telah dialokasikan pemerintah pusat seperti  peningkatan ruas jalan nasional, jembatan, hingga penanganan abrasi.

"Kegiatan itu awalnya sudah direncanakan dan anggarannya telah dialokasikan pada tahun ini. Namun karena adanya efisiensi ini, bisa jadi tidak bisa dilaksanakan atau direalisasikan," ungkap Juhaili.

Ia menambahkan, dampak tersebut baru bersifat asumsi awal karena saat ini pemerintah pusat juga masih melakukan pembahasan. Tapi jika benar-benar diberlakukan, maka realisasi program dan kegiatan yang ada dipastikan tidak mampu mencapai target yang telah direncanakan sejak awal.

BACA JUGA:Prakiraan Peringatan Dini Cuaca di Bengkulu 13 hingga 15 Februari

"Ini baru asumsi awal kita saja, dan kita pun untuk saat ini masih menunggu pembahasan di pusat rampung terlebih dahulu," imbuhnya.

Lebih jauh, Juhaili turut menyoroti dampak lebih jauh jika nantinya efisiensi anggaran di tingkat pusat benar-benar dijalankan sesuai dengan Inpres tersebut, dan pemerintah daerah (Pemda) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga harus melakukan langkah serupa. 

"Namun untuk implementasi di tingkat daerah, sejauh ini belum ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis)," sampai Juhaili.

Ia memprediksi untuk implementasi Inpres terhadap APBD Provinsi Bengkulu tahun ini kemungkinan akan dilakukan setelah gubernur dan wakil gubernur (wagub) terpilih dilantik.

"Untuk juklak dan juknis pembahasannya nanti, kita tunggu dari pusat. Bisa jadi nanti disampaikan dari Biro Keuangan Daerah Kemendagri, atau langsung dari Kemenkeu RI," ujar Juhaili. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan