4 Kendaraan Milik Warga Kepahiang Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya!
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/6644a5363624f7e979b3590b237e1af8.jpeg)
DIAMANKAN: 4 Unit kendaraan sepeda motor diamankan Satlantas Polres Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Empat kendaraan milik warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu diamankan polisi. Keempat kendaraan tersebut saat ini dikandangkan di Satlantas Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, pada Jumat 14 Februari 2025. Adapun keempat kendaraan tersebut, diamankan lantaran menggunakan kenalpot brong atau tidak sesuai dengan standar spesifikasi pabrik.
Selain mengamankan keempat kendaraan tersebut, Satlantas Polres Kepahiang juga melakukan pembinaan terhadap keempat pengendara yang rata-rata masih berusia muda ini. Pembinaan dilakukan sebagai bentuk edukasi dari jajaran Satlantas kepada keempat pengguna kendaraan tersebut, bahwa penggunaan knalpot brong merupakan sesuatu yang melanggar hukum dan dapat menggangu ketentraman, ketertiban serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal, S.IK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu. M. Nabil, S.Trk menuturkan bahwa keempat warga Kepahiang ini, juga diberikan sanksi tilang sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggarannya.
"Jadi tadi malam kami menemukan adanya empat orang pengendara yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi. Saat ini empat unit kendaraan yang digunakan oleh masing-masing pengendara, sudah kami amankan dan semua pengendara, juga sudah kami berikan sanksi berupa tilang," ujar Kasat Lantas.
Menurut Kasat, keempat pengendara ini diamankan oleh pihaknya saat tengah melakukan patroli hunting guna mengantisipasi terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas (Gar Lantas) dan balap liar di Wilkum Polres Kepahiang. Saat patroli berlangsung di kawasan perkantoran SPP, ditemukan adanya empat pengendara yang menggunakan knalpot yag tidak sesuai spesifikasi, sehingga pihaknya memutuskan untuk membawa keempat pengendara tersebut ke kantor polisi.
BACA JUGA:'Nenek Hawa' Asal Kepahiang Viral Lantaran Dianggap Terlantar, Eh Ternyata...
"Kami melaksanakan kegiatan patroli secara hunting guna mengantisipasi dan menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas khususnya di tempat-tempat dan jam-jam rawan gar lantas. Keempatnya kami amankan di kompleks perkantoran SPP, dari lokasi kami langsung giring mereka menuju Polres Kepahiang," sampainya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu kembali menggelar Operasi Keselamatan Nala 2025, dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dalam pelaksanaannya, Polres Kepahiang sendiri juga akan melibatkan sejumlah instansi lainnya seperti Kodim 04/09 Rejang Lebong, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP PBK, serta Jasa Raharja Kabupaten Kepahiang.
Untuk pelaksanaannya sendiri, Operasi Keselamatan Nala 2025 ini akan berlangsung mulai 10 Februari 2025 dan akan berakhir hingga 23 Februari 2025 mendatang. Sepanjang periode itu berlangsung, jajaran Polres Kepahiang melalui Satlantas Polres Kepahiang akan melakukan tindakan tilang terhadap seluruh pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas, Iptu. M. Nabil, S.Tr,K menuturkan bahwa, tindakan tilang terhadap pelanggar ini, bisa melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau bisa juga melalui, tilang manual.
"Untuk operasinya sudah mulai sejak tanggal 10 Februari lalu, kemudian baru akan berakhir pada 23 Februari 2025 nanti. Pastikan seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang agar berkendara dengan tertib, patuhi rambu lalu lintas kemudian lengkapi atribut berkendaranya. Sebab kalau tidak, kami akan tegakkan tindakan hukum berupa tilang, baik ETLE ataupun tilang manual," jelas Kasat Lantas.
Menurut Kasat, sedikitnya ada 11 sasaran operasi Keselamatan Nala 2025 ini diantaranya, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang melawan arus Lalin, pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, menggunakan HP saat berkendara, Over Dimention Over Load (ODOL), kendaraan plat hitam yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang (travel gelap), berkendara melebihi kecepatan maksimum, mobil pick up terbuka mengangkut penumpang serta bus yang menggunggakan gun klakson telolet.