Balik Nama Tanah tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal Dunia? Begini Caranya

Balik nama tanah tapi pemilik lama sudah meninggal dunia--Ilustrasi

 

6. Apabila semua sudah lengkap, maka PPAT bisa membawa berkas tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kemudian mengganti nama pemilik sebelumnya dengan pembeli tanah. Proses ini memakan waktu 5 hari - 1 bulan.

 

Balik Nama Secara Mandiri

Selain melalui PPAT, si pembeli juga bisa melakukan balik nama sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini caranya.

- Datang ke kantor BPN di wilayah tempat properti si pembeli berada

- Membawa berkas dokumen identitas pribadi

- Membawa Surat Keterangan Waris

- Melakukan proses pembayaran PPHTB di Bank atau kantor pos giro 

- Proses balik nama 38 hari

Tag
Share