Balik Nama Tanah tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal Dunia? Begini Caranya
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/8187d8aee25e3bfdd76c2d4cbb75c511.jpeg)
Balik nama tanah tapi pemilik lama sudah meninggal dunia--Ilustrasi
6. Apabila semua sudah lengkap, maka PPAT bisa membawa berkas tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kemudian mengganti nama pemilik sebelumnya dengan pembeli tanah. Proses ini memakan waktu 5 hari - 1 bulan.
Balik Nama Secara Mandiri
Selain melalui PPAT, si pembeli juga bisa melakukan balik nama sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini caranya.
- Datang ke kantor BPN di wilayah tempat properti si pembeli berada
- Membawa berkas dokumen identitas pribadi
- Membawa Surat Keterangan Waris
- Melakukan proses pembayaran PPHTB di Bank atau kantor pos giro
- Proses balik nama 38 hari