Balik Nama Tanah tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal Dunia? Begini Caranya

Balik nama tanah tapi pemilik lama sudah meninggal dunia--Ilustrasi

Dokumen Penjual:

- Sertifikat asli

- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya

- Fotokopi KTP dan KK

BACA JUGA:BPA di Galon Guna Ulang Bisa Picu Kanker, Ini Penjelasannya

- Fotokopi buku nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah

- Fotokopi surat keterangan kematian

- Fotokopi SKW (surat keterangan waris) yang sudah dilegalisir

- Fotokopi NPWP

 

Dokumen Pembeli:

- Fotokopi KTP dan KK

- Fotokopi NPWP

 

5. Setelah itu, proses jual beli dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB oleh PPAT. Tentunya, PPAT akan mengecek lagi keabsahan sertifikat awal serta status kepemilikan tanah.

Tag
Share