Balik Nama Tanah tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal Dunia? Begini Caranya

Balik nama tanah tapi pemilik lama sudah meninggal dunia--Ilustrasi

Dokumen Penjual:

- Sertifikat asli

- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya

- Fotokopi KTP dan KK

BACA JUGA:BPA di Galon Guna Ulang Bisa Picu Kanker, Ini Penjelasannya

- Fotokopi buku nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah

- Fotokopi surat keterangan kematian

- Fotokopi SKW (surat keterangan waris) yang sudah dilegalisir

- Fotokopi NPWP

 

Dokumen Pembeli:

- Fotokopi KTP dan KK

- Fotokopi NPWP

 

5. Setelah itu, proses jual beli dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB oleh PPAT. Tentunya, PPAT akan mengecek lagi keabsahan sertifikat awal serta status kepemilikan tanah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan