Balik Nama Tanah tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal Dunia? Begini Caranya
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/8187d8aee25e3bfdd76c2d4cbb75c511.jpeg)
Balik nama tanah tapi pemilik lama sudah meninggal dunia--Ilustrasi
Dokumen Penjual:
- Sertifikat asli
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
- Fotokopi KTP dan KK
BACA JUGA:BPA di Galon Guna Ulang Bisa Picu Kanker, Ini Penjelasannya
- Fotokopi buku nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah
- Fotokopi surat keterangan kematian
- Fotokopi SKW (surat keterangan waris) yang sudah dilegalisir
- Fotokopi NPWP
Dokumen Pembeli:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi NPWP
5. Setelah itu, proses jual beli dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB oleh PPAT. Tentunya, PPAT akan mengecek lagi keabsahan sertifikat awal serta status kepemilikan tanah.