Tahun 2025 Biaya UKT PTN Naik? Ini Instruksi Menkeu Sri Mulyani

PTN : Menkeu Sri Mulyani tekankan PTN tidak naikan UKT--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Tahun 2025 biaya UKT PTN naik? ini instruksi Menkeu Sri Mulyani. Diketahui bersama, tahun 2025 pemerintah pusat melakukan pemangkasan terhadap sejumlah anggaran kementerian/lembaga (K/L) termasuk di sejumlah daerah di Indonesia. Dengan pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat, apakah berdampak terhadap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia?, tentunya dipastikan berdampak. Sehingga Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2025 berpotensi mengalami kenaikan?. Terhadap kebenaran tahun 2025 biaya UKT PTN naik? berikut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Dikutip Radarkoran.com dari cnnindonesia.com, pada Minggu 16 Februari 2025, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan ultimatum kepada seluruh PTN di Indonesia supaya tidak menaikkan UKT mahasiswa, walaupun pemerintah pusat melakukan pemangkasan anggaran.

Ia mengakui jika PTN terimbas akibat pemangkasan anggaran yang dilakukan tahun 2025 ini. Hanya saja pos-pos anggaran yang dipangkas bukan terkait biaya pendidikan, sehingga untuk UKT tidak akan berdampak. 

Dijelaskan, pemangkasan anggaran di kementerian/lembaga (K/L) khusus di sektor pendidikan tinggi seperti, perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK). Selain itu, acara-acara peringatan, perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya.

BACA JUGA:Penerima KIP Kuliah Boleh Daftar Beasiswa Lain? Asalkan...

"Maka, perguruan tinggi (hanya) akan terdampak pada item belanja tersebut. Tapi tidak berdampak terhadap biaya pendidikan di PTN," jelasnya. 

"Dengan adanya pemangkasan yang itemnya sudah dirincikan dan bukan item pendidikan. Saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan PTN mengenai UKT," tegasnya. 

Intinya, UKT tidak boleh naik untuk tahun ajaran baru 2025/2026. 

"Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak, sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi," tambahnya.

Pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat termasuk kementerian/lembaga (K/L) di bidang pendidikan. Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan, awalnya pagu anggaran pihaknya Rp 57,6 triliun. Setelah dilakukan pemangkasan, maka menjadi Rp 14,3 triliun. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 sejak 22 Januari 2025 lalu. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan