Penerima KIP Kuliah Boleh Daftar Beasiswa Lain? Asalkan...
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/428beb28f4aba39914ae0619be4f2174.jpg)
KIP : Penerima KIP kuliah bisa daftar beasiswa lainnya.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - KIP kuliah 2025, sebuah program yang ditujukan untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Tapi, perlu juga diketahui jika terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat atau mahasiswa untuk mendapatkan bantuan berupa KIP kuliah 2025.
Jika calon mahasiswa sudah menerima KIP kuliah, maka tidak hanya menanggung biaya kuliah, tetapi juga memberikan uang saku untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari selama masa pendidikan di perguruan tinggi.
KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan yang disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk mendukung minat kuliah para lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Hanya saja, ada juga yang bertanya, jika sudah mendapatkan KIP kuliah apakah masih bisa mendaftar beasiswa lain untuk menambah penunjang biaya?
Dikutip dari antaranews.com, Kamis 13 Februari 2025, KIP kuliah ditujukan khusus bagi siswa-siswi yang memiliki prestasi akademik yang baik. Tapi menghadapi kendala dalam hal ekonomi, sehingga berisiko tidak dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Bahkan, keterangan status ekonomi siswa tersebut dibuktikan dengan terdaftar dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan laman KIP-Kuliah Kemdiktisaintek dijelaskan, penerima KIP Kuliah boleh menerima beasiswa lain. Tapi tidak diperbolehkan menerima beasiswa lain yang memiliki sumber dana dari pemerintah secara bersamaan, seperti dari APBN atau APBD.
Dengan itupula artinya, mahasiswa penerima KIP Kuliah bisa mendaftar beasiswa lain yang bersumber dana dari pendanaan non-pemerintah atau dari perusahaan swasta, organisasi sosial, atau yayasan pendidikan. Seperti, Sampoerna Foundation, Beasiswa Djarum, Karya Salemba Empat, Beasiswa Kejar Mimpi CIMB Niaga, dan lainnya.
Syarat utama untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 adalah besaran penghasilan orang tua atau wali :
1. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan.
2. Jika pendapatan kotor gabungan melebihi Rp 4.000.000, maka pendapatan per anggota keluarga (dihitung dengan membagi total pendapatan kotor dengan jumlah anggota keluarga) tidak boleh melebihi Rp750.000.
3. Calon penerima juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal tingkat desa atau kelurahan.
BACA JUGA:Syarat Anak Masuk SD, Umur Berapa? Cek Info SPMB 2025