BKPSDM Bengkulu Tengah: Usai Dilantik, Bupati Bisa Langsung Mutasi

MUTASI : Kaban Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menngungkapkan bahwa, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah bupati terpilih setelah dilantik akan langsung melaksanakan mut--Candra/RK

Radarkoran.com - Seperti diketahui bersama berdasarkan jadwal yang sudah beredar, pemerintah pusat akan menyelenggarakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 pada Kamis 20 Februari 2025, di Jakarta. 

Nah, berdasarkan penjelasan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, usai dilantik kepala daerah bisa langsung melakukan mutasi atau rotasi. Namun hal tersebut baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhi syarat yang ditetapkan. 

"Biasanya bupati akan melakukan perombakan ASN di setiap OPD. Dalam hal ini memang mutasi bisa langsung dilaksanakan oleh bupati terpilih usai dilantik,

tetapu tetap harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri," terang Kaban yang akrab disapa Lipi ini. 

Lanjut dipaparkannya, sesuai dengan aturan yang ada, bupati bisa melaksanakan mutasi meskipun masa jabatannya belum 6 bulan. Akan tetapi apabila ingin melaksanakan mutasi sebelum 6 bulan masa jabatannya, bupati harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. 

"Jika rekomendasi telah didapatkan, maka mutasi bisa saja dilaksanakan. Jadi sebelum menyelenggarakan mutasi, bupati harus bersurat terlebih dahulu ke Kemendagri. Itu sepengetahuan saya, apabila belum berubah aturan dari pemerintah pusat," terang Lipi. 

BACA JUGA: Dinkes Benteng Priorotas Tambahan Kuota Jamkesda untuk Warga Belum Terdaftar BPJS

Selanjutnya apabila bupati ingin melakukan mutasi terhadap pejabat eselon II, maka harus mendapatkan Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan aturan yang ada. 

"Jadi kalau untuk mutasi eselon II, bupati harus mendapatkan izin dari Kemendagri dan BKN. Selama ini, sebenarnya harus dapat izin dari Kemendagri dan KASN. Hanya saja karena KASN sudah dibubarkan, makanya harus mendapatkan izin BKN," papar Lipi lagi. 

Dia menambahkan, pihaknya BKPSDM Bengkulu Tengah belum mengetahui secara pasti mengenai apakah bupati terpilih nantinya akan melaksanakan mutasi sebelum masa jabatanya 6 bulan, atau masih menunggu setelah itu. Namun yang pasti apapun perintah bupati nanti, kata Lipi, pihaknya selalu siap menjalani sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau sekarangkan, pelantikan saja dulu, baru memikirkan hal tersebut (Mutasi). Ya kalau hingga sekarang ini belum ada informasi apapun terkait mutasi," demikian Lipi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan