Hari Pertama Menjabat, Gubernur Helmi Hasan Gratiskan Mobil Ambulans

SE penghapusan retribusi Ambulans di RSUD M. Yunus dan RSKJ--GATOT/RK
Radarkoran.com - Hari pertama kerja di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian yang dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Instruksi Gubernur terkait realisasi janji kampanyenya. Salah satunya adalah menggratiskan mobil ambulans untuk rakyat.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.E.123.BAPENDA Tahun 2025 tentang Pembebasan Pemungutan Retribusi Jasa Umum Layanan Kesehatan Khusus Mobil Ambulans dan Kereta Jenazah di Badan Layanan Umum Daerah UPTD Khusus RSUD dr. M. Yunus dan UPTD RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu yang diberlakukan mulai 21 Februari 2025.
"Kebijakan ini sesuai dengan janji kampanyenya bapak H. Helmi Hasan, SE dan bapak Ir. Mian," kata Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi pada Jumat, 21 Februari 2025.
Langkah ini menjadi bukti nyata kepedulian Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian dalam meringankan beban masyarakat. Mereka memahami bahwa biaya transportasi medis sering kali menjadi kendala bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan akses ambulans karena alasan biaya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gelar Job Fair Setelah Ramadan
"Kepada direktur RSUD M. Yunus dan Direktur RSKJ Soeprapto, sesuai dengan surat keputusan yang ada, diminta untuk dapat menindaklanjuti keputusan yang ada," ujar Haryadi.
Selain mengeluarkan SK untuk di sektor kesehatan, di hari pertama kepemimpinannya, Helmi Hasan juga mengeluarkan intruksi kebijakan penting di bidang pendidikan. Instruksi ini tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Bengkulu Nomor 900/010/DIKBUD/2025 yang mengamanatkan seluruh satuan pendidikan untuk memastikan hak siswa dalam memperoleh ijazah mereka tanpa hambatan administratif.
Melalui surat intruksi tersebut, menegaskan bahwa sekolah-sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk SMA, SMK, dan SLB, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
"Oleh karena itu, diminta agar jajaran Dikbud Provinsi Bengkulu dan jajaran sekolah mulia dari SMA, SMK, dan SLB untuk dapat mengikuti intruksi gubernur ini," ujar Haryadi.
Dengan langkah cepat di awal masa jabatan ini, Helmi Hasan dan Mian menegaskan bahwa kepemimpinan mereka hadir untuk membawa perubahan nyata. Kebijakan-kebijakan yang diambil bukan sekadar janji, tetapi wujud nyata keberpihakan kepada rakyat sesua dengan tagline yang terus disampaikan yakni "Bantu Rakyat".