Tarif Penggunan Air Rumah Tangga Bakalan Naik!

Tarif penggunaan air rumah tangga bakal naik--ILUSTRASI
Radarkoran.com - Melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pemerintah akan menaikkan tarif penggunaan air baku untuk keperluan rumah tangga. Diketahui, kemungkinan tarif penggunaan air dipatok berada di atas Rp 8.000/meter kubik.
Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU, Rachman Arief kenaikan tarif untuk meningkatkan iklim investasi di sektor sumber daya air, khususnya penyaluran air baku kepada masyarakat.
Hal ini juga sekaligus menekan masyarakat melakukan pengambilan air tanah yang berlebihan yang berdampak pada penurunan muka tanah, terutama juga kota-kota besar. Saat ini, regulasi yang mengatur tarif penggunaan air baku sedang dalam proses penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah).
"Sedang disusun RPP Air Minum, tapi itu ada hitungannya. Pesannya tarif air minum harus menarik untuk investor. Kalau harga Rp8.000 atau di atas Rp8.000 pasti ada investor yang tertarik," ujar Rachman Arief dikutip dari sumber terpercaya.
BACA JUGA:Isi Toples Lebaran, Ini Cara Membuat Rengginang Ketan
Rachman Arief menjelaskan, nantinya air-air yang ada di bendungan bakal diolah hingga menjadi layak konsumsi bagi rumah tangga. Selanjutnya, air olahan tersebut akan disalurkan kepada rumah-rumah warga melalui sambungan perpipaan yang akan dibangun calon investor atau pemerintah.
"Nantinya ada operator untuk menyalurkan air ke rumah warga. Sedangkan, hasil investasi akan dipungut dari tarif yang akan ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.