Soal Penyederhanaan Gelar ASN, BKD Bengkulu Tunggu Regulasi

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi--GATOT/RK
Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut akan menyederhanakan administrasi pencantuman gelar bagi ASN. Selain itu, juga memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan melanjutkan pendidikan lebih tinggi.
Menyikapi soal kebijakan BKN beri kemudahan izin belajar, tugas belajar dan pencantuman gelar ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkulu menyebut jika saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Akan kita tunggu dulu regulasi yang mengatur tentang kebijakan seperti itu," kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP.
Dirinya menambahkan, pihaknya sangat menyambut kebijakan yang disampaikan BKN tersebut, mengingat kebijakan ini akan sangat membantu bagi para ASN yang ada. Khususnya dalam penyesuaian klasifikasi hingga meningkatkan pendidikannya.
"Kita menyambut positif, karena ini akan membuka dan membantu kawan-kawan ASN yang selama ini terhambat dalam proses penyesuain ijazah," sampai Gunawan.
Ia menyebut, selama ini para ASN kesulitan melakukan penyesuaian ijazah yang dikarenakan jarak tempuh mereka melakukan pendidikan itu melebihi jarak 60 kilometer, apalagi yang menempuh pendidikan di luar daerah.
BACA JUGA:Penggunaan Dana BOS dan Iuran Komite, Inspektorat Bengkulu Audit Puluhan Sekolah
"Mereka terhambat mempereoses usulan peningkatan kualifikasinya. Dan dengan apa yang disampaikan kepala BKN, tentunya membuka hambatan yang ada. tapi kita harus menunggu dulu regulasi resminya," ujar Gunawan.
Diketahui dari akun Instagram @bkngoidofficial, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan langsung terkait dengan kemudahan izin belajar, penyederhanaan administrasi pencantuman gelar bagi ASN, hingga memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan melanjutkan pendidikan lebih tinggi.
"Kabar baik untuk para guru, dosen, dan para ASN, akan kita berikan pintu yang lebar untuk melaksanakan izin belajar, tugas belajar, pencantuman gelar bagi para ASN, terutama guru dan dosen," kata Zudan.
BKN juga akan melakukan pemutihan bila saat belajar menempuh S1, S2, atau S3 tidak mempunyai izin belajar atau tugas belajar, serta sudah selesai sekolah, maka gelarnya bisa dicantumkan.
Keputusan pemutihan ini telah disepakati bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.
"Tinggal diurus prosedurnya, dilakukan sesuai yang sesuai yang sudah ketentuan. jadi tidak perlu mencantumkan nomor surat tugas belajar, nomor ijin belajarnya, apalagi yang biaya pribadi," sampai Kepala BKN.
Selain mempersilahkan mereka yang sudah lulus untuk mengurus pencantuman gelar. BKN juga akan memberlakukan bagi yang sudah melaksanakan izin belajar atau tugas belajar terlampaui waktunya dan tidak ada perpanjangan tetap diakui.