Selama Ramadan, Rumah Makan di Kepahiang Tak Buka Secara Fulgar

WARUNG: Pemkab Kepahiang Sikat warung makan yang nekat buka terang-terangan saat ramadhan--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Selama bulan suci Ramadhan 1446 H ini, Pemkab Kepahiang mengeluarkan sejumlah aturan terbaru dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman, kepada seluruh masyarakat agar dapat khusyuk dalam menjalani ibadah puasa. Salah satu aturan yang dibuat kali, adalah aturan tentang membuka warung, rumah makan atau kedai kopi, selama periode ramadhan ini.

Kabag Kesra Setdakab Kepahiang, Devison, S.Stp menuturkan bahwa, selama Ramadan, para pemilik warung, rumah makan atau kedai kopi, diminta untuk tidak buka secara fulgar atau terang-terangan.

"Kami minta agar seluruh pemilik warung, rumah makan atau kedai kopi tidak buka secara terang-terangan, supaya tidak mengganggu masyarakat lain yang sedang khusyuk beribadah puasa," sampai Kabag Kesra.

Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Kasatpol PP PBK Kabupaten Kepahiang ini juga mengatakan bahwa, pihaknya juga akan melakukan Sidak ke beberapa warung makan selama Ramadhan. Selain untuk mengimbau seluruh pemilik warung, Sidak ini juga bertujuan untuk memonitor apakah ada ASN yang mencuri-curi waktu untuk membatalkan puasanya.

BACA JUGA:Gotong royong, Pemdes Talang Pito Kepahiang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

"Nanti kami ada jadwal Sidak juga, sasarannya yaitu rumah makan, warung kopi dan warung warung lainnya," lanjut Kabag Kesra.

Menurut Devison, seluruh rumah makan harus menutupi etalase makanannya dengan menggunakan kain atau benda apapun, agar tidak terlihat oleh masyarakat dari luar. Sementara itu tempat pengunjung yang sedang makan, juga harus disembunyikan dari masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat melihat aktivitas makan tersebut, dan kemudian keimanannya jadi terganggu," demikian Kabag Kesra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan