Pemkab Kepahiang Tiadakan Pasar Takjil Selama Ramadan

PASAR TAKJIL: Disperkop UKM Kepahiang pastikan tidak ada pasar takjil--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa pada Ramadan tahun 2025 ini atau 1446 H, kegiatan pasar takjil ditiadakan. Menurut Plt. Kepala Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari, S. PKP, MP mengatakan, kegiatan pasar takjil ini sebelumnya sudah dipertimbangkan, hanya saja tidak jadi dilaksanakan.
Sebelumnya, Pemkab Kepahiang melalui Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang telah berkoordinasi dengan serikat pedagang agar memfasilitasi kegiatan pasar takjil selama Ramadan, hanya saja sampai dengan saat ini belum ada kepastiannya. Sehingga pihaknya memastikan bahwa, Pemkab Kepahiang tidak akan memfasilitas kegiatan pasar takjil selama periode Ramadan 2025 ini atai ditiadakan.
"Tahun ini kita tidak akan memfasilitasi kegiatan pasar takjil, memang sudah ada banyak pertimbangannya, salah satunya dengan mengajak serikat perdagangan untuk ikut serta memfasilitasinya, hanya saja sampai dengan sekarang tidak ada informasi lebih lanjut," ujar Herman.
Salah satu pertimbangan lainnya lanjut Herman, adalah terkait lokasi pendirian pasar takjil ini. Menurutnya saat ini Pemkab Kepahiang belum memiliki lokasi yang strategis untuk memusatkan tempat berjualan para pedagang takjil tersebut.
BACA JUGA:Kades di Kepahiang Tak Ambil Uang Operasional, Diberikan ke Warga Kurang Mampu
"Salah satu pertimbangan lainnya adalah masalah lokasi, kita tidak ada," sambungnya.
Meskipun tidak difasilitasi langsung oleh Pemkab Kepahiang, namun bukan berarti pedagang dilarang untuk menjual berbagai makanan atau jajanan takjil tersebut. Herman menjelaskan, pedagang tetap diperbolehkan untuk menjual takjil dengan catatan, mencari sendiri tempat berjualannya asalkan, tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
"Silahkan kalau mau jualan, tidak apa-apa. Tapi silahkan cari sendiri tempatnya dan dirikansendiri lapaknya, yang penting jangan di tempat yang tidak diperbolehkan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya," demikian Herman.