Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom Ditaksir Rugikan Negara Ratusan Miliar
Otto Cornelis (OC) Kaligis meminta KPK turut mengawasi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anak usaha Telkom yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar.--FOTO/NET
BACAKORAN RK - KPK diminta turut mengawasi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anak usaha Telkom yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 232 miliar. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif dan melibatkan sejumlah anak usaha yang berada di bawah telkom.
Dalam kasus ini, turut melibatkan PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, serta PT. Infomedia Nusantara, yang terjadi tahun 2017 dan 2018. Permohonan ini disampaikan melalui surat ke Ketua KPK Firli Bahuri, oleh Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Dalam kasus ini Heddy Kandou telah menjadi terdakwa yang sidangnya tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Permohonan diajukan karena kami melihat persidangan sudah berat sebelah, dimana ada seorang saksi, yang dilindungi oleh JPU, dan tidak dijadikan tersangka," papar OC Kaligis, Kamis (16/11).
"Kami berkirim surat memohon agar saksi PM selaku Direktur Operation PT. Quartee Technologies, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anak usaha Telkom, yang sedang kami tangani. Kami menduga PM dilindungi JPU sehingga sampai saat ini, belum juga dijadikan tersangka," imbuhnya.
Dasar OC Kaligis meminta KPK melakukan pengawasan dan menjadikan PM sebagai tersangka, setelah membaca tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi. Ketika saksi itu adalah Moch. Rizal Otoluwa selaku Direktur PT QuarteeTechnologies, pada 7 September 2023, lalu Stefanus Suwito Gozali selaku Direktur PT Quartee Technologies pada 8 September 2023, dan Syelina Yahya sebagai SPV Finance PT Quartee Technologies pada 5 September 2023.
"Di BAP saksi Moch. Rizal Otoluwa di No.12, 16, 17, 23, 25, 29, dengan terang benderang menyebutkan pelaku utama adalah PM," kata Kaligis.
PM, diduga turut berperan aktif dalam kasus ini. Hal itu terlihat di dalam BAP kesaksian Moch. Rizal Otoluwa yang menerangkan, PM menjelaskan kepada Rizal, bahwa skema yang disampaikan Oky Mulyades, karyawan BUMN Telkom, adalah skema jual beli barang.
"Selain itu di BAP juga diterangkan, yang melakukan pembahasan adalah PM dengan Oky Mulyades terkait proyek, bu Heddy Kandou hanya mendampingi saya saja, karena yang butuh pendanaan adalah PT. Quartee dan saat itu Ibu Heddy Kandou sudah tidak di Quartee lagi," papar OC Kaligis.
BACA JUGA:Tidak Dilibatkan Pembahasan RUU ASN, DPD RI Singgung Nasib Honorer di Wilayah 3T
Selanjutnya, kata dia, di dalam BAP Stefanus Suwito Gozali, No.17 dan 28, memberikan kesaksian yang sama, bahwa dalam kasus ini, PM yang memegang peranan. Dan dalam BAP Syelina Yahya tertanggal 5 September 2023, lanjut Kaligis, No.9, 10, 11, 12, 14, 16, 17, 20, 22, 23, juga memberikan kesaksian bahwa PM adalah pelaku utama.
Berdasarkan keterangan saksi juga, diketahui peran PM yang menyuruh Syelina untuk berpura-pura sebagai karyawan Interdata. Saksi Syelina, lanjut dia juga menerangkan bahwa yang aktif mengurus proyek pengadaan tersebut adalah PM. Dalam BAP saksi Rinaldo, Dirut PT Interdata Technologies Sukses, tertanggal 7 September 2023, Nomor 20 juga menjelaskan keterlibatan PM. (**)