Target Retribusi Daerah 2024 Naik Signifikan, Capai Rp 31,6 Miliar

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos.--

LEBONG RK - Tahun 2024, Pemkab Lebong menargetkan target retribusi daerah naik signifikan. Dari Rp 658 juta di tahun 2023 menjadi Rp Rp 31,6 miliar ditahun 2024.

Undang-undang nomor 1 tahun 2020 menjadi alasan target retribusi daerah 2024 naik signifikan. Undang-undang tersebut mengamanatkan retribusi pelayanan kesehatan dari Badan Layanan Umum Daerah  (BLUD) untuk dicatat pendapatannya menjadi retribusi daerah.

"Tahun 2024 target retribusi daerah naik cukup signifikan menyusul diterapkannya Undang-undang nomor 1 tahun 2020, " kata Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos.

Monginsidi menambahkan OPD yang dibebankan untuk memungut retribusi daerah di tahun 2024 juga akan bertambah. Dari sebelumnya 9 OPD menjadi 10 OPD. Satu OPD baru itu adalah RSUD Lebong.

BACA JUGA:Ada 719 Peristiwa Nikah Sepanjang Tahun 2023, Turun Dibanding 2022

"Kita berharap RSUD dan Puskesmas yang ada dibawah naungan Dinkes Lebong agar bisa memberikan dampak yang lebih besar dalam meningkatkan retribusi daerah di tahun 2024, " tambah Mongin sapaan akrabnya.

Adapun 10 OPD yang dibebankan untuk memungut PAD dari sektor retribusi daerah tahun 2024 yaitu Dinkes Lebong pelayanan kesehatan, RSUD Lebong pelayanan kesehatan, DLH pelayanan kebersihan dan pemakaian kendaraan bermotor, DPUPR-Hub pelayanan parkir tepi jalan umum dan pemakaian kendaraan bermotor, Disperindagkop UKM pelayanan pasar, BKD pelayanan pemanfaatan aset daerah, Disperkan dari pemanfaatan aset daerah, rumah potong hewan dan penjualan hasil produksi berupa bibit/benih, Sekretariat Daerah dari pemanfaatan sewa gedung/ruangan, Disparpora objek wisata dan olahraga dan DPMPTSP dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan