Ada 719 Peristiwa Nikah Sepanjang Tahun 2023, Turun Dibanding 2022

Ilustrasi Pernikahan--Freefik

LEBONG RK - Peristiwa nikah di Kabupaten Lebong di tahun 2023 lalu menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong ada 719 peristiwa nikah yang terjadi sepanjang tahun 2023 lalu. Sementara ditahun 2022 ada 793 peristiwa nikah. 

Data peristiwa nikah yang terjadi tahun 2023 itu diperoleh dari laporan 12 Kantor Urusan Agama (KUA) dibawah naungan Kantor Kemenag Lebong yang tersebar di 12 kecamatan.

"Berdasarkan data laporan masing-masing KUA, peristiwa nikah di Lebong sepanjang tahun 2023 mencapai 719 peristiwa. Terjadi penurunan jika dibandingkan dengan data tahun 2022 lalu," jelas Kepala Kantor Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Binmas Islam, Malvinas RBNS, SIP, M. Pd.

Malvinas menjelaskan, penurunan angka peristiwa nikah tersebut diduga peristiwa nikah yang tidak tercatat di KUA. Hal ini diperparah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan, yang memungkinkan banyak masyarakat tidak memberikan laporan ke masing-masing KUA.

Meskipun demikian, Malvinas mengakui bahwa masih ada beberapa pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun. Namun, mereka yang sudah menikah dipastikan telah memperoleh Dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tubei.

BACA JUGA:Petakan Distribusi Logistik Pemilu TPS Sulit, Ini Langkah KPU Lebong

"Mengenai pasangan yang ingin menikah di bawah usia 19 tahun, KUA akan menolak kecuali pemohon telah memperoleh Dispensasi umur dari Kantor Pengadilan Agama," ujarnya.

Dirincikan 719 peristiwa nikah yang tercatat tahun 2023 lalu yaitu KUA Lebong Atas 31 peristiwa nikah, KUA Pelabai 50 peristiwa, Lebong Utara 117 peristiwa, Amen 51 peristiwa, Lebong Tengah 86 peristiwa, Pinang Belapis 35 peristiwa, Uram Jaya 50 peristiwa, Lebong Sakti 45 peristiwa, Bingin Kuning 88 peristiwa, Lebong Selatan 93 peristiwa, Rimbo Pengadang 31 peristiwa dan KUA Topos 43 peristiwa nikah.

"Pasangan yang menikah di luar balai nikah, pada hari libur, atau diluar jam kerja akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600 ribu. Sementara pernikahan yang digelar di balai kantor gratis," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan