Linmas Pam TPS Belum Diusulkan ke KPU, Ini Penyebabnya
Satpol PP Lebong belum menyerahkan usulan Linmas yang akan bertugas mengamankan TPS ke KPU Lebong--DOK/RK
LEBONG RK - Hingga 12 Januari 2024 usulan anggota Linmas untuk melaksanakan pengamanan atau pam TPS Pemilu 2024 belum juga diserahkan Pemkab ke KPU Lebong.
Terkait hal ini, Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Lebong Wiska Efriza, S.IP, M.Si menjelaskan usulan yang disampaikan oleh 104 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan Linmas pam TPS. Yaitu sebanyak 698 orang.
Namun setelah dilakukan verifikasi, ada sekitar 40 Linmas yang diusulkan desa/kelurahan melebihi batas usia yang ditetapkan oleh KPU.
"Sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022 bahwa usia penyelenggara minimal 17 tahun dan maskimal 55 tahun. Meski ini sudah kita lampirkan dalam surat ke desa dan kelurahan tapi masih ada yang menyampaikan usulan melebihi batas usia tersebut, " kata Wiska.
Terkait dengan dengan pemenuhan Linmas pam TPS tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan camat masing-masing agar bisa mengakomodir Linmas pengganti sesuai dengan batasan usia yang ditetapkan KPU.
"Kami targetkan Senin pekan depan (15 Januari 2024) usulan Linmas akan kita sampaikan ke KPU Lebong, " singkat Wiska.
BACA JUGA:Penuhi Kekurangan Linmas Pam TPS, Satpol PP Surati Desa/kelurahan
Terpisah Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan sejauh ini pihaknya masih menunggu usulan Linmas Pam TPS dari Satpol PP Lebong.
Dirinya juga membenarkan terkait dengan batasan usia yang harus dipenuhi sebagai penyelenggara, yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
"Kami berharap bisa segera diserahkan. Karena prosesnya masih cukup panjang dan akan kami sampaikan ke masing-masing PPS. Alasannya karena SK Linmas yang bertugas dalam Pam TPS di SK-kan oleh PPS atas nama ketua KPU, " singkatnya.
Sementara itu berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Linmas Pam TPS sebesar Rp 700.000 per bulan untuk per orang. Sementara itu merujuk Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tugas PAM TPS Pemilu adalah menangani ketenteraman, ketertiban, dan kemanan di setiap TPS.