Perbedaan Jaminan Pensiun PNS dengan Pensiun Buruh

Jaminan Pensiun PNS dan Buruh--ILUSTRASI

Radarkoran.com - Pemerintah telah menetapkan jaminan berupa hak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan buruh yang tak lagi aktif bekerja atau memasuki masa pensiun.

Seperti kategori dan statusnya yang berbeda, hak pensiunan PNS serta hak pensiunan buruh juga ditetapkan dengan jaminan yang berbeda oleh pemerintah.

Secara lebih rinci, berikut rincian masing-masing hak pensiunan PNS serta hak pensiunan buruh yang sudah tak aktif lagi bekerja.

Untuk pensiunan PNS sendiri, hingga saat ini, aturan terkait hak Pensiunan PNS ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau disebut juga dengan UU ASN.

Diketahui, jaminan pensiun akan diberikan jika PNS yang bersangkutan diberhentikan secara hormat dari jabatannya. Saat ini, komponen pensiun pokok yang diterima oleh pensiunan PNS terdiri dari 3 jenis berbeda.

Di antaranya gaji pokok bulanan, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak) serta tunjangan pangan (tunjangan beras).

BACA JUGA:Sempat Viral di Aplikasi Dewasa, Ibu Guru Ini Akhirnya Buat Klarifikasi, Begini Pengakuannya

Ketentuan lebih rinci mengenai gaji pokok dan tunjangan bulanan Pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Sedangkan untuk jaminan buruh pensiun atau tak aktif lagi bekerja adalah ditetapkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 serta UU Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja.

Diketahui, buruh yang memasuki usia pensiun akan terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Berdasarkan aturannya, ada 3 jenis komponen yang diberikan kepada buruh setelah mengalami PHK.

Mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti hak sesuai peraturan yang berlaku.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan