Mustarani : Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur Selama Ramadan

ASN di lingkungan Pemkab Lebong diingatkan untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat selama bulan Ramadan.--EKO/RK

Radarkoran.com - Sekda Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan jajaran ASN di lingkungan Pemkab Lebong untuk tidak menjadikan puasa Ramadan sebagai alasan untuk malas dan telat masuk kerja.

Mustarani mengatakan seharusnya puasa Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih pada bulan ini segala amal kebaikan akan dilipatgandakan.

"Kalau puasa tidak boleh malas, apalagi sampai tidak masuk karena masyarakat kan harus tetap kita layani. Sementara itu juga jam  kerja untuk selama puasa juga sudah dikurangi dari hari biasanya jadi tidak ada alasan untuk ASN bermalas-malasan," kata Mustarani.

Adapun penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Lebong tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/21/BKPSDM-3/2025 yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Mustarani mengatakan jika penyesuaian jam kerja tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan keringanan bagi ASN selama Ramadan.

Berdasarkan edaran tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Lebong selama bulan Ramadan 1446 H/2025 yakni Senin hingga Kamis 07.30 - 14.00 WIB (istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB). Kemudian hari Jumat 07.30 - 15.00 WIB (istirahat pukul 12.30 - 13.00 WIB)

BACA JUGA:Tak Lagi Lewat Kas Daerah, TPG 2025 Langsung Ditransfer ke Rekening Guru

Sekda Mustarani menegaskan bahwa meskipun jam kerja berkurang, ASN tetap dituntut untuk bekerja disiplin dan menjalankan tugas pokok serta fungsi masing-masing.

"Walaupun ada pengurangan jam kerja, ASN harus tetap mematuhi aturan dan menjaga produktivitas. Jangan sampai kinerja menurun, justru harus tetap maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," lanjutnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, ASN tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

"Penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa bagi ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal," tukasnya. 

 

Tag
Share