Tak Lagi Lewat Kas Daerah, TPG 2025 Langsung Ditransfer ke Rekening Guru

Kantor Dinas Dikbud Lebong--EKO/RK
Radarkoran.com - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 dipastikan berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini TPG akan langsung ditransfer Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) ke rekening masing-masing guru penerima, tidak lagi melalui perantara pemerintah daerah.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, Hj. Yuswati, S.KM, M.AP membenarkan kebijakan baru dalam penyaluran TPG tahun 2025 tersebut.
"Regulasi ini mulai diterapkan tahun ini. Kami mendapat informasi saat rapat daring pada 25 Februari lalu," ujar Yuswati.
Dengan perubahan regulasi ini, Dinas Dikbud Kabupaten Lebong memiliki peran terbatas dalam proses pencairan TPG. Tugas utama mereka adalah memverifikasi dan memvalidasi dokumen pengajuan dari guru sertifikasi. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap dan valid, dana TPG akan langsung dikirim ke rekening penerima tanpa harus melewati kas daerah lagi.
"Kami hanya bertanggung jawab dalam proses verifikasi dan validasi berkas. Meski kewenangan kami terbatas, kami tegaskan bahwa guru sertifikasi harus disiplin. Jika ada guru yang malas dan tidak memenuhi syarat, jangan harap berkasnya akan kami proses," tegas Yuswati.
Berdasarkan informasi yang diterima, pencairan TPG triwulan pertama dijadwalkan pada Maret 2025. Untuk itu, seluruh guru sertifikasi di Kabupaten Lebong telah diminta segera melengkapi dokumen yang diperlukan guna memperlancar proses pencairan.
BACA JUGA:Lelang Logistik Eks Pemilu 2024 Didaftarkan KPU Lebong ke KPKNL
"Kami sudah mengeluarkan edaran kepada guru sertifikasi agar segera melengkapi dokumen pengajuan pencairan TPG," tambahnya.
Di Kabupaten Lebong, terdapat 549 guru SD dan SMP yang telah memiliki sertifikasi dan berhak menerima TPG. Tunjangan yang diterima oleh setiap guru setara dengan tiga bulan gaji per triwulan.
Jika mengacu pada anggaran tahun sebelumnya, total dana yang disiapkan untuk pembayaran TPG di Kabupaten Lebong mencapai Rp 6,7 miliar.
"Total anggaran sekitar Rp 6,7 miliar, ini berdasarkan nominal tahun sebelumnya. Namun, karena sistem penyaluran tidak lagi melalui daerah, kami tidak memiliki kepastian angka yang akan disalurkan tahun ini," jelas Yuswati.
Agar dapat mencairkan TPG, guru sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Antara lain memiliki sertifikat pendidik, berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki, memiliki surat keputusan mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai peraturan yang berlaku, memperoleh hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan 'Baik', mengajar dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan satuan pendidikan, tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan pencairan TPG menjadi lebih cepat dan efisien, tanpa hambatan birokrasi daerah. Guru sertifikasi diharapkan lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya agar tetap memenuhi syarat pencairan tunjangan ini.