BKPSDM Benteng Targetkan Pelantikan PPPK April, Penerbitan NI Tunggu Verifikasi BKN

PEMBERKASAN : Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM mengungkapkan, saat ini BKN masih melaksanakan verifikasi pemberkasan PPPK 2024 Tahap I. --Candra/RK
Radarkoran.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyampaikan, bahwa pengusulan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM menyampaikan, saat ini BKN masih melaksanakan verifikasi pemberkasan PPPK 2024 tahap I.
"Ya kalau verifikasi selesai, maka penerbitan NI PPPK akan segera dilakukan. Dan apabila dalam verifikasi tidak ada masalah, ya langsung saja nomor induk bisa diterbitkan. Akan tetapi kalau ada kekurangan atau kesalahan berkas, kita akan dilakukan perbaikan terlebih dahulu," sampai Mahuri.
Lebih lanjut Mashuri memaparkan, jika berkaca dari tahun lalu, penerbitan nomor induk atau NI PPPK bisa memakan waktu hingga satu bulan lebih. Apalagi saat ini nomor induk yang akan diterbitkan se-Indonesia. Dengan demikian, BKPSDM Benteng menargetkan PPPK 2024 Tahap I dilantik April mendatang.
"Karena ini adalah momen yang dinanti-nanti, maka kamu berharap secepatnya dilantik. Semoga saja target di bulan April PPPK Tahap I sudah bisa dilantik dan menerima SK pengangkatan," demikian Mashuri.
BACA JUGA:Kunjungi 11 Masjid, Berikut Jadwal Safari Bupati/Wabup Benteng
Sebelumnya, Pemkab Bengkulu Tengah melalui Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menegaskan bahwa Kepala Desa atau Kades dan perangkat desa, diperbolehkan mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.
Kepastian ini diperoleh Pemkab Bengkulu Tengah setelah bersurat ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), soal polemik yang terjadi pada penerimaan PPPK 2024 Tahap I. Seperti yang diketahui, Kabupaten Bengkulu Tengah sempat dihebohkan dengan adanya Kades serta perangkat desa mengikuti seleksi PPPK.
Bahkan Kades dan perangkat desa ada yang dinyatakan lulus PPPK setelah mengikuti tahapan seleksi.
"Beberapa waktu lalu kami meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bengkulu Tengah agar dapat kepada Panselnas, mengenai persoalan dan polemik yang terjadi, ya soal adanya Kades dan perangkat desa yang mengikuti tes PPPK," kata Pj. Sekkab Hendri Donal.
Berdasarkan surat yang dikirim BKPSDM tersebut, Panselnas membalas serta memberikan jawaban soal polemik yang terjadi. Dari surat Panselnas, Kades dan perangkat desa dinyatakan bisa mengikuti seleksi PPPK. Dengan catatan, apabila Kades serta perangkat desa dinyatakan lulus seleksi PPPK, maka harus memilih salah satu jabatan, tidak bisa merangkap jabatan. Dalam artian, jika ingin dilantik menjadi PPPK maka Kades maupun perangkat desa wajib mundur dari jabatan saat ini.