Sempat Daftar di Kabupaten Lain, Nasib 25 Honorer Kepahiang Belum Ditentukan

PPPK: Nasib 25 honorer masuk dalam database BKN belum ditentukan--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Hingga Jumat 7 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih menunggu keputusan atau jawaban dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait, nasib 25 orang honorer asal Kepahiang yang masuk dalam database BKN, namun sempat ikut seleksi PPPK di daerah lain.

Menurut Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, sejak pertamakali diajukan ke pemerintah pusat, sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti dari BKN terkait nasib 25 honorer tersebut. Padahal, Pemkab Kepahiang sudah berupaya untuk menarik kembali data 25 honorer itu ke daerah agar, bisa ikut dalam penjaringan PPPK Tahap II ini atau penjaringan PPPK pada bulan Mei 2025 mendatang.

"Sudah lama kita ajukan permohonan, tapi sayangnya sampai dengan saat ini belum ada jawaban dari BKN, mengenai 25 orang honorer yang pernah mendaftar di kabupaten lain tersebut," ujar Sekkab Kepahiang.

Disinggung terkait langkah lain yang bisa dilakukan Pemkab Kepahiang, Sekkab Kepahiang mengatakan bahwa satu-satunya cara untuk menarik kembali data honorer tersebut adalah dengan mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari BKN RI. Apabila sudah ada, maka puluhan honorer tersebut bisa diikutsertakan dalam penjaringan PPPK Kabupaten Kepahiang. Hanya saja masalahnya lanjut Sekkab, sampai dengan detik ini, BKN belum memberikan sepatahkata pun untuk menjawab permohonan dari Pemkab Kepahiang tersebut. Sehingga selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah terpaksa harus menunggu sampai jawaban itu diberikan oleh BKN.

BACA JUGA:Dari 7 Bencana Alam Terjadi di Kepahiang, Bencana Ini yang Terparah!

"Mau tidak mau, kita harus menunggu. Karena ini memang domainnya pemerintah pusat, pemerintah daerah dalam hal ini memiliki kapasitas sebagai pelaksana saja, sementara kebijakan ada di pemerintah pusat," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, dari jumlah total 837 honorer yang masuk dalam Database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), ternyata ada 25 orang diantaranya yang dinyatakan tidak bisa ikut seleksi PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang. Bagaimana tidak, puluhan orang tersebut tercatat pernah ikut dalam seleksi PPPK di daerah lain, seperti Kota Bengkulu, Rejang Lebong dan Lebong, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias gagal.

Terkait nasib puluhan honorer yang aktif di Kabupaten Kepahiang tersebut, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengungkapkan, bahwa Pemkab Kepahiang saat ini sudah bersurat ke BKN RI untuk menarik Kembali data puluhan honorer tersebut ke Kabupaten Kepahiang. Pasalnya puluhan honorer tersebut, secara administrasi memang merupakan honorer di lingkungan Pemkab Kepahiang dan bukan di daerah lain. Hanya saja, surat yang dikirimkan oleh Pemkab Kepahiang belum mendapat balasan dari BKN RI selaku pemerintah pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan