Dispernaker Kepahiang : Perusahaan Harus Berikan THR ke Karyawan

THR : Perusahaan di Kepahiang dianjurkan berikan THR untuk karyawan.--YUS/RK
Radarkoran.com-Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian Tenaga dan Kerja (Disperinnaker) mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kepahiang untuk dapat memberikan hak karyawan berupa upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 1446 H kepada para karyawannya tepat waktu.
Kepala Disperinnaker Kepahiang, Irwan Alfian, ST, ME mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban dari pengusaha pada pekerja atau karyawan. Dan mengenai aturannya saat ini masih menunggu juklak juknis dari Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
"Kita akan segera menyurati perusahaan yang ada di Kabupaten Kepahiang. Semacam surat edaran yang berisi imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar tetap memberikan upah dan THR kepada karyawan, setelah SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia turun," sampai Irwan Alfian, ST, ME.
Ia juga mengatakan, seperti tahun sebelumnya Disperinnaker Kepahiang akan mendirikan posko pengaduan THR.
"Sebagai langkah tindaklanjut terhadap kebijakan THR ini nantinya, kita juga akan mendirikan posko pengaduan THR," ujarnya.
Selanjutnya, saat ini -pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan kecil mau pun besar
BACA JUGA:11 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kepahiang, Ini Tindakan yang Diambil DPPKBP3A
"Intinya kami semua meminta untuk bersama-sama berkomitmen melaksanakan ketentuan itu untuk dilaksanakan semua perusahan," kata dia.
Ia juga menambahkan, akan berupaya mengoptimalkan pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan masing-masing dan perusahan wajib memberikan laporan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang
"Bahkan dalam rangka mengawal pembayaran THR keagamaan berjalan dengan baik nanti, pasti ada posko, tapi untuk kita di kabupaten Kepahiang poskonya di Dispenaker," demikian Irwan.