Lahan PT. TUMS Diambil Alih? Kepahiang Berencana Sulap Jadi Kebun Kopi

PT TUMS: Lahan PT TUMS bakal diubah jadi kebun kopi--JIMMY/RK
Radarkoran.com - PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang sudah lama berdiri. Tapi sayangnya, PT. TUMS yang bergerak di bidang usaha perkebunan teh tersebut, ternyata tidak memberikan kontribusi apapun kepada daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Dengan itupula ada wacana besar yang sekarang tengah di godok Pemkab Kepahiang, berupa mengambil alih PT. TUMS tersebut. Saat ini, Pemkab Kepahiang juga sudah memperkirakan dan merancang, lahan PT. TUMS ini akan disulap untuk menjadi kebun kopi agar lebih menguntungkan daerah.
Menurut Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, Pemkab Kepahiang juga sudah melakukan koordinasi bersama dengan beberapa pihak diantaranya, Pemprov Bengkulu terkait hal ini. Disebutkan Nata, dengan mengubah lahan PT. TUMS menjadi kebun kopi ini, nantinya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita sudah koordinasi dengan beberapa pihak, salah satu nya adalah Pemprov Bengkulu. Nanti kita jadikan kebun kopi saja, banyangkan kalau dalam 1 hektar menghasilkan 2 ton saja, sudah berapa ton yang bisa kita peroleh dari lahan ini," ujar bupati Kepahiang.
Menurut Nata, prinsip Pemkab Kepahiang itu sejatinya simpel. Pemkab Kepahiang akan sangat ramah menyambut siapa pun investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Kepahiang ini. Hanya saja jika investor tersebut tidak menguntungkan atau bahkan tidak berkontribusi sama sekali, maka Pemkab Kepahiang juga akan memberikan tindakan tegas dengan mengusirnya dari Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Kesempatan Dapatkan THR Bupati Zurdi Nata Rp 5 Juta & Bank Bengkulu Rp 2,5 Juta, Caranya Begini!
"Pada prinsipnya, kita itu ramah pada investor. Tapi asalkan investor itu mau berkontribusi dan menguntungkan daerah, kalau seperti ini, tidak bisa. Kita akan tindak tegas," sambungnya.
Sementara itu terkait perizinan nya sendiri, Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Mulyadi, S. Hut menjelaskan bahwa, PT. TUMS yang merupakan perusahaan asal Taiwan ini, memiliki izin terhadap 2 titik untuk beroperasi. Pada salah satu titik, izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. TUMS sudah berakhir pada tahun 2021 lalu dan sampai detik ini, sama sekali tidak diperpanjang. Sementara itu pada titik lainnya, HGU PT. TUMS masih akan berakhir pada tahun 2035 nanti.
"Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan ini memegang 2 izin HGU, yang mana salah satu izin HGU nya telah berakhir sejak 2021 lalu, sementata 1 HGU lagi masih akan berlaku hingga sampai tahun 2035 mendatang," demikian Mulyadi.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip mendesak Pemkab Kepahiang untum segera menutup PT. TUMS yang berlokasi di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Bukan tanpa alasan, selain karena masa HGU yang kadaluarsa dan tidak diperpanjang sejak 2021, keberadaan PT. TUMS juga dianggap tidak memiliki manfaat bagi daerah, terkhususnya lingkungan sekitar.
Salah satu yang paling disorot adalah terkait CSR yang dianggap tidak disalurkan untuk lingkungan sekitar. Padahal sejatinya, CSR ini menjadi jembatan yang menghubungkan kepentingan bisnis perusahaan dengan kebutuhan sosial dan lingkungan, sehingga dapat menciptakan sebuah ekosistem di mana semua pihak bisa mendapatkan manfaat dan keuntungannya.
Saat diwawancara beberapa waktu yang lalu, Edwar sempat menyinggung soal jalan, fasilitas sekolah dan kesehatan di sekitar PT. TUMS. Menindaklanjuti hal ini, Radarkoran.com kemudian menyisir Desa Barat Wetan tepatnya di sekitar lokasi perusahaan ini berdiri. Benar saja, jalan yang menjadi akses menuju PT. TUMS ini tampak sangat memprihatinkan. Bahkan kondisi jalan yang tidak rata, bisa saja membahayakan pengendara atau pengguna jalan.
"Apa timbal baliknya ke daerah? seharusnya kan ada CSR. Tapi ternyata jalannya saja tetap hancur seperti ini," pungkas Edwar.