Disnakertrans Lebong Pastikan Buka Posko Pengaduan THR

Kantor Disnakertrans Lebong--IST/RK
Radarkoran.com - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) akan didirikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Posko pengaduan ini didirikan sebagai wadah bagi pekerja swasta yang ada di Kabupaten Lebong untuk melapor ketika haknya mendapatkan THR tidak direalisasikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Posko ini akan beroperasi mulai seminggu jelang lebaran atau H-7 Idul Fitri 1446 H di kantor Disnakertrans Lebong.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, SE mengatakan bahwa pendirian posko THR merupakan agenda tahunan yang rutin dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri.
Namun saat ini pendirian posko ini masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang nantinya akan menjadi pedoman bagi Kabupaten Lebong dalam mengawasi pembayaran THR.
"Kita masih menunggu surat edaran provinsi, biasanya pendirian posko pengaduan THR itu baru akan dibuka H-7 menjelang lebaran," kata Riko.
BACA JUGA: 25 Masjid di Lebong Akan Terima Hibah Selama Ramadan
Riko menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja 1 hingga 12 bulan berhak menerima 60 persen dari gaji.
"Kami mengimbau para perusahaan agar segera menyiapkan anggaran THR agar hak pekerja dapat terpenuhi tepat waktu," imbuhnya.
Selain itu, Riko mengingatkan bahwa THR tidak boleh dicicil atau dikurangi, dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini, pekerja dapat melaporkan keluhannya ke posko pengaduan THR yang telah disiapkan oleh Disnakertrans Lebong.
"Kami berharap perusahaan dapat menjalankan kewajiban ini sesuai aturan, sehingga pekerja bisa merayakan lebaran dengan tenang," singkatnya.