Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa, Batal atau Tidak?

Mencicipi makanan saat puasa--ILUSTRASI

Radarkoran.com - Pada bulan Ramadan, kaum emak-emak pastinya akan menyiapkan menu menjelang berbuka puasa. Namun, apakah boleh saat sedang berpuasa lalu kemudian mencicipi makanan yang sedang dimasak.

Banyak terkadang timbul keraguan orang yang berpuasa akan hal ini, lantas jika mencicipi makanan saat sedang berpuasa apakah puasa dianggap sah atau tidak, dan bagaimana hukumnya mencicipi makanan saat sedang berpuasa.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan pada bukunya yang berjudul, "Paham Hisab Muhammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadhan," bahwa boleh saat berpuasa seseorang mencicipi makanan yang sedang dimasak.

Namun, hal itu juga diberikan pengecualian, ketika makanan tersebut tertelan dan melewati rongga kerongkongan hingga masuk ke perut maka puasa orang tersebut akan menjadi batal.

Mencicipi makanan hanya untuk sekedar untuk mengetahui dan merasakan rasa dari makanan yang sedang dimasak di ujung lidah dan kemudian diludahkan kembali tidak membatalkan puasa.

BACA JUGA:Mana yang Baik untuk Kesehatan, Buka Puasa dengan Air Dingin atau Air Hangat?

Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan mengapa mencicipi makanan saat sedang berpuasa tidak batal. Hal itu dikutip dari sahabat Ibnu 'Abbas mengatakan, "Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya" [Riwayat al-Baihaqi].

Kemudian, Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat bahwa tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya [Riwayat Ibnu Abi Syaibah].

Namun, mazhab-mazhab fikih merinci hukum mencicipi makanan. Jika mencicipi makanan dengan tidak adanya keperluan seperti halnya seorang juru masak, atau seorang ibu yang sedang memasak untuk berbuka puasa keluarganya maka hukumnya makruh.

Mencicipi makanan merupakan hal yang sama seperti seseorang yang sedang berkumur-kumur. Karena berkumur-kumur tidak memasukkan sesuatu ke dalam perut sehingga puasa yang sedang dijalani tidak batal, hal ini didasarkan kepada hadis Umar 'Ibn al-Khattab riwayat Abu Dawud dan A?mad.

Maka dari itu merujuk pada tuntunan puasa yang dijelaskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah bahwa mencicipi makanan saat sedang berpuasa tidaklah membatalkan puasa yang sedang dijalani.

Tetapi jika makanan yang dicicipi tersebut tertelan dan masuk ke dalam rongga kerongkongan kemudian ke dalam perut maka puasa yang sedang dijalani akan batal. Sementara itu, jika mencicipi makanan dengan tidak ada kepentingan di dalamnya maka puasa tersebut makruh hukumnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan