Remunerasi PPPK Nakes RSUD Kepahiang Berbeda dari Nakes PNS

BERADA : Bangunan RSUD Kepahiang yang berada di wilayah Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang. --RYAN/RK
Dirut Febi juga menjelaskan tentang hak-hak remunerasi terhadap Nakes, yakni tetap diberikan sesuai dengan jasa pelayanannya. Tidak hanya pada PNS dan PPPK, tapi juga termasuk tenaga sukarela atau TKS yang mengabdi di RSUD Kepahiang. Dia pun menyebutkan, sederhananya komponenan remunerasi di rumah sakit biasanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan, hingga insentif jasa pelayanan.
"Memang kelompok tenaga kesehatan pemberi pelayanan mendapatkan porsi yang lebih besar, sedangkan kelompok administrasi dan penunjang mendapat remunerasi lebih sedikit. Ya semuanya berdasarkan ketentuan dan regulasi yang ada," jelas Febi.
Di sisi lain, tegas Febi, jika PPPK tenaga kesehatan protes mendapatkan remunerasi yang dinilai lebih kecil, dapat mengajukan keluhan pada managemen RSUD Kepahiang, dan dapat dibahas melalui forum PPPK kesehatan itu sendiri.
"Kami memberikan hak untuk PPPK bertanya langsung kepada kami,"ucap Febi.