Tetap Bekerja, Pemkab Lebong Pastikan Bayar Gaji Honorer

Sekda Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si--EKO/RK

Radarkoran.com - Pemkab Lebong memastikan akan tetap membayarkan gaji kepada honorer atau Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) meski mereka sebelumnya sudah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahap I formasi tahun 2024. Hal ini berkaitan dengan wacana penundaan pengangkatan PPPK tahap I yang diwacanakan baru akan dilaksanakan pada Maret 2026 mendatang.

Hanya saja gaji ini hanya akan diberikan kepada mereka yang sejauh ini masih mengabdi membantu menjalankan roda pemerintahan.  Namun, bagi mereka yang tidak lagi bekerja sebagai THLT, maka gaji tidak akan diberikan. 

"Selama mereka tetap bekerja, maka gaji tetap dibayarkan. Jika tidak bekerja, maka tentu saja mereka tidak akan digaji," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

BACA JUGA: TPP ASN Dibayar Full Tahun 2025? Ini Penjelasan Sekda LebongBACA JUGA: TPP ASN Dibayar Full Tahun 2025? Ini Penjelasan Sekda Lebong

Mustarani juga mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait dengan penundaan pengangkatan CPNS tahun 2024 pada Oktober 2025 dan pengakatan PPPK tahap I pada MAret 2026 mendatang.

Karenanya dirinya mengimbau para pelamar yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK tahap I untuk tetap bersabar hingga ada kejelasan dari pemerintah pusat. Sementara itu, Pemkab Lebong masih menunggu surat edaran resmi sebagai dasar kebijakan selanjutnya. 

"Kami memahami kekhawatiran para pelamar, namun kami meminta mereka bersabar hingga ada keputusan final dari pemerintah," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan