Aturan Penggunaan Striping Motor yang Harus Diketahui

Aturan penggunaan striping --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Striping adalah proses penempelan atau pengecatan pola, gambar, atau desain tertentu pada bodi sepeda motor.
Meskipun striping memberikan banyak manfaat, penggunaannya harus mematuhi aturan hukum di Indonesia. Hal ini penting untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang dapat berujung pada denda atau sanksi lainnya.
Berikut ini adalah aturan penggunaan streping yang harus diketahui, :
1. Tidak Mengubah Identitas Kendaraan
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 (1), warna kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sesuai dengan kondisi fisik kendaraan.
Jika pemasangan striping mengubah warna mayoritas bodi motor sehingga berbeda dengan STNK, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.
2. Registrasi Ulang Jika Mengubah Warna
Jika pemilik kendaraan ingin mengubah warna mayoritas bodi menggunakan cutting sticker atau metode lain, mereka diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang di Samsat agar data pada STNK diperbarui sesuai kondisi terbaru kendaraan.
BACA JUGA:Apa Itu Striping Motor dan Fungsinya
3. Sanksi Pelanggaran
Apabila ditemukan pelanggaran seperti perubahan warna tanpa registrasi ulang, pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara hingga dua bulan sesuai Pasal 288 UU Lalu Lintas.