Ini Dia Mekanisme dan Cara Kerja Tilang Elektronik

Mekanisme dan cara kerja tilang elektronik --FOTO/ILUSTRASI
Setelah kamera menangkap pelanggaran, sistem akan langsung menganalisis gambar dan video yang terekam untuk mengidentifikasi jenis pelanggaran yang terjadi.
2. Identifikasi Data Kendaraan
Setelah pelanggaran terdeteksi, data kendaraan yang terekam akan dicocokkan dengan database registrasi kendaraan bermotor milik Korlantas Polri.
Informasi seperti nomor polisi, jenis kendaraan, dan kepemilikan kendaraan akan diverifikasi secara otomatis.
Jika ada ketidaksesuaian data, misalnya kendaraan telah berpindah tangan tanpa proses balik nama, pemilik yang terdaftar tetap akan menerima pemberitahuan tilang.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memperbarui data kepemilikan setelah menjual kendaraannya.
BACA JUGA: Jepang Luncurkan Yamaha XSR900 Edisi Khusus
3. Pengiriman Surat Konfirmasi
Setelah proses identifikasi selesai, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi tilang yang dikirimkan ke alamat yang terdaftar di sistem. Surat ini berisi informasi lengkap mengenai:
-Jenis pelanggaran yang dilakukan;
-Lokasi dan waktu kejadian;
-Bukti berupa foto atau video pelanggaran;