1 Berpeluang Dipecat, Nasib 4 Oknum ASN Bengkulu Tengah Tunggu Keputusan Bupati

PEMERIKSAAN : Sebagai Ketua Tim Pemeriksa, Asisten III Setkab Bengkulu Tengah, H. Eliyandes Kori, MM mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 oknum ASN diduga melanggar netralitas Pilkada 2024.--Candra/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah membentuk tim pemeriksa, yang dilakukan berdasar rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tim pemeriksa ini sudah memanggil 4 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2024 lalu.

Keempatnya yakni SH oknum Kabag di Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah, Dp oknum camat, Nu oknum Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan FI staf di Sekretariat DPRD. Tim pemeriksa memanggil ke 4 oknum ASN untuk dimintai klarifikasi. Bahkan hasil klarifikasi sudah disampaikan ke BKN. 

Asisten III Setkab Bengkulu Tengah, H. Eliyandes Kori, SE, MM sebagai Ketua Tim Pemeriksa mengungkapkan keputusan pemberian sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar, masih menunggu keputusan dari bupati. Keempat oknum ASN tersebut berdasarkan surat BKN.

"Di surat BKN hanya dituliskan 4 ASN yang diminta ditindaklanjuti atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024. Dan sementara 2 oknum ASN lainnya yakni Ta selaku oknum Kadis serta HD selaku oknum pejabat, kemungkinan tidak direkomendasikan oleh BKN ataupun menunggu surat rekomendasi secara terpisah," terang Eliyandes.   

Lebih lanjut dia menarangkan, pemeriksa melakukan pemanggilan satu per satu terhadap ASN yang dimaksud. "Seperti yang dikatakan tadi, hasil klarifikasi dan prosesnya sudah kami sampaikan ke BKN. Selanjutnya untuk pemberian sanksi masih menunggu keputusan dari pak bupati," papar Eliyandes.

BACA JUGA:Wahai Pemkab Benteng, Angka Pengangguran Tembus Ribuan Orang

Eliyandes pun menuturkan, merujuk dari peraturan perundang-undangan, jika sanksi bagi pelanggar netralitas masuk dalam 2 kategori. Yakni sanksi sedang berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan lainnya. Sedangkan untuk sanksi berat yakni pencopotan jabatan maupun penurunan pangkat dan penghentian atau dipecat dari status ASN. 

"Dari keempat orang itu, ada 1 ASN yang mungkin bisa dikenakan sanksi berat. Karena ada bukti yang dilampirkan oleh pelapor berupa video maupun pesan WhatsApp. Kalau untuk 3 orang lainnya itu mengaku hanya dimasukan ke dalam grup WA tersebut," demikian Eliyandes.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan