2 Warga Lebong ke Luar Negeri jadi PMI

Kantor Disnakertrans Lebong--IST/RK
Radarkoran.com - Hingga Maret 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mencatat ada dua warga Lebong yang sudah berangkat bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Masing-masing bekerja sebagai PMI di Jepang dan 1 lainnya di Taiwan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Fahkrurrozi, S.Sos, M.Si melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SE, menyebutkan bahwa PMI yang berangkat terdiri dari satu laki-laki asal Desa Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning, dan satu lainnya perempuan dari Desa Suka Rajo, Kecamatan Amen.
"Keduanya diberangkatkan melalui agen resmi yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," ujar Riko.
Menurut Riko, jumlah PMI asal Lebong kemungkinan akan bertambah karena tahun 2025 masih berjalan tiga bulan. Proses pengajuan rekomendasi kini lebih mudah melalui sistem daring di portal Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Riko menegaskan stiap calon PMI wajib mendapatkan rekomendasi dari Disnakertrans sebagai syarat pembuatan paspor, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
BACA JUGA:Tangani Jalan Longsor di Lebong, Pemprov Bengkulu Wacanakan Bangun Jembatan Elevated
"Kami juga mengingatkan warga Lebong yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memastikan bahwa agen atau perusahaan perekrut sudah terdaftar secara resmi," tambahnya.
Keberangkatan ilegal tanpa rekomendasi resmi dapat dikategorikan sebagai PMI non-prosedural, yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan perlindungan hukum di negara tujuan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau berkonsultasi dengan Disnakertrans sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
"Bagi masyarakat yang berangkat tanpa rekomendasi resmi dari Disnakertrans, mereka dianggap sebagai calon PMI non-prosedural," tutup Riko.