Pemkab Benteng Mulai Berlakukan WFA dan WFH ASN, Simak Pesan Bupati

Pemerintah Bengkulu Tengah mulai menerapkan WFA dan WFH, menindaklanjuti SE MenPAN-RB Rini Widyantini. --DOK/RK

Radarkoran.com - Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional maupun Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) mulai memberlakukan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja darimana saja dan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. WFA dan WFH mulai diberlakukan terhitung 24 Maret hingga 27 Maret 2025 mendatang.

"WFH sudah diterapkan di masing-masing OPD. Jadi, bagi yang mau menerapkan WFH, 2 hari di kantor dan 2 hari kerja dari rumah," sampai Pj. Sekkab Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH. 

Sementara itu, Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap meminta supaya Kepala OPD mengatur ASN-nya dalam penerapan sistem kerja jelang lebaran 2025. Sesuai dengan SE MenPAN-RB, pembagian sistem kerja dibagi dalam tiga kategori. Yakni WFA, WFH maupun Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor. 

BACA JUGA:Bupati Benteng: Pakai Randis untuk Mudik Disanksi

"Kepala OPD harus selektif dalam pembagian sistem kerja ASN, karena pelayanan bagi masyarakat tetap yang diutamakan. Masing-masing Kepala OPD yang membaginya. Bagi yang akan mudik, tentu bisa diterapkan sistem WFA. Intinya pada pembagian itu tidak mengganggu pelayanan pada masyarakat,"  tegas Bupati Rachmat.

Berdasarkan kterangan resmi KemenPAN-RB, surat edaran yang ditandatangani MenPAN-RB Rini Widyantini Rabu 5 Maret 2025 tersebut dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat. 

Di dalam SE itu disebutkan penyesuaian yang dilakukan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut di antaranya adalah penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (Work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. 

SE itu juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah antara lain adalah optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan