Bupati Benteng: Pakai Randis untuk Mudik Disanksi

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah dengan tegas melarang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran. Apabila ketahuan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menegaskan, tidak ada satu pun ASN di Bengkulu Tengah yang bisa menggunakan Randis untuk mudik lebaran. Randis hanya bisa dipakai untuk melayani masyarakat dan untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Mudik lebaran tidak ada kaitannya dengan kepentingan pekerjaan, itu kepentingan pribadi. Kita membeli Randis tersebut dari uang rakyat, jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. Makanya saya menegaskan ASN di Benteng ini tidak boleh menggunakan Mobnas untuk mudik," tegas bupati.
BACA JUGA:BKD Benteng Ingatkan OPD Segera Ajukan Pencairan Gaji Honorer
Lebih lanjut Bupati Rachmat mengatakan, dirinya sebagai kepala daerah akan membuat Surat Edaran (SE) terkait kebijakan ini. Dia menekankan kepada semua ASN di daerah ini untuk taat dan patuh terhadap ketetapan tersebut, tidak ada yang melanggar.
"Sebab kalau ada yang melanggar dan ketahuan menggunakan Randis untuk mudik, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas. Sekali lagi saya pastikan, kita beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya berharap ASN di Bengkulu Tengah bisa taat dan patuh terhadap aturan ini," demikian Bupati Rachmat.