Tenaga Honorer Bengkulu Minta Perlindungan dan Kepastian

Perwakilan Aliansi Forum R2 dan R3 Provinsi Bengkulu saat menggelar audiensi ke BKD Provinsi Bengkulu pada Senin, 24 Maret 2025--GATOT/RK

Radarkoran.com - Sesuai dengan kebijakan  pemerintah pusat, terhitung Januari 2025 tidak ada lagi perekrutan tenaga harian lepas (THL) atau honorer. Disisi lain, pemerintah juga tengah melakukan evaluasi terhadap para honorer untuk menjadi bahan pertimbangan perpanjangan kontrak kerja di tahun 2025.

Di tengah proses evaluasi ini, Aliansi Forum Honorer R2 dan R3 Provinsi Bengkulu menggelar audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dalam pertemuan audiensi yang telah dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025, mereka menyampaikan aspirasi dan menuntut perlindungan dan kepastian nasib tenaga honorer yang hingga kini masih berada dalam ketidakjelasan status.

"Sebelumnya kami sudah berulang kali mengajukan audiensi sejak 2023, alhamdulillah akhirnya bisa menyampaikan aspirasi kami langsung kepada gubernur," kata Ketua Aliansi Forum R2 dan R3, Eprin Suryadi. 

Ia menambahkan, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama membutuhkan solusi konkret dari pemerintah daerah. Selaian itu, penting dilakukan percepatan pengangkatan pegawai paruh waktu tanpa prosedur seleksi yang berbelit.

"Kami meminta kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Jangan sampai mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja justru diabaikan," imbuh Eprin.

BACA JUGA:BPOM Ingatkan Masyarakat Waspadai Makanan Mengandung Zat Berbahaya

Selain menuntut kepastian status, para tenaga honorer di Provinsi Bengkulu juga menyoroti ketimpangan penghasilan bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Mereka hanya menerima sekitar satu juta rupiah per bulan, jauh lebih rendah dibandingkan tenaga honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Sementara itu, honorer dengan ijazah SD dan SMP juga mempertanyakan peluang mereka dalam sistem ketenagakerjaan yang baru. Ini juga jadi perhatian yang harus diselesaikan," ujar Eprin. 

Ditambahkan salah satu tenaga honorer, Saiful (43), dirinya mengungkapkan kegelisahannya kepada Pemprov Bengkulu terkait kejelasan status maupun gaji yang mereka dapatkan. 

"Kami hanya ingin kepastian dari pemerintah. Gaji kami saat ini jauh di bawah standar, terutama bagi honorer di sekolah. Kami sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi status kami tetap tidak jelas. Harapan kami, ada keadilan dalam sistem pengangkatan ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi bengkulu Gunawan Suryadi mengatakan, Pemprov Bengkulu hingga saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer di daerah.

Di lingkup Pemprov Bengkulu sendiri, Gunawan menyebut jika saat ini pihaknya masih dalam tahap evaluasi, termasuk perpanjangan kontrak kerja dan pembayaran honor. 

"Kami berkomitmen untuk mengupayakan kebijakan yang tidak merugikan tenaga honorer. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat," kata Gunawan. 

Ia menambahkan, Pemprov Bengkulu mempertimbangkan sejumlah faktor dalam mengusulkan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tanpa seleksi, di antaranya masa kerja, batas usia pensiun, serta hasil perangkingan yang telah dilakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan