ASN Pemprov Bengkulu Dilarang Tambah Libur, Melanggar Akan Disanksi

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos.,MAP--GATOT/RK
Radarkoran.com - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diingatkan untuk tidak menambah libur atau cuti hari Raya Idul Fitri sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos,.MAP mengatakan, sesuai ketentuan libur para ASN terhitung sejak 28 Maret 2026 hingga 8 April 2025 mendatang. Para ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu diminta menjalankan ketentuan yang ada dan tidak menambah cuti atau bolos kerja.
"Tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 kita memasuki masa cuti bersama lebaran Idul Fitri. Sesuai edaran, di tanggal 8 April 2025 sudah masuk kerja," ungkap Gunawan.
Ia menambahkan, hari pertama masuk kerja pasca lebaran nantinya akan dilakukan apel bersama dan dilakukan pengecekan kehadiran para ASN. Bahkan, sudah disiapkan mekanisme sanksi yang bakal diberikan bagi yang melanggar sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kasus ISPA di Bengkulu Capai 4.084 Kasus, Masyarakat Diimbau WaspadaBACA JUGA:Kasus ISPA di Bengkulu Capai 4.084 Kasus, Masyarakat Diimbau Waspada
"Jadi, setiap ASN jangan ada lagi yang nambah libur. Ini semua sesuai perintah dan intruksi pimpinan," ujar Gunawan.
Tentunya, ketika para ASN kembali masuk usai libur, kepala OPD berperan aktif dalam memastikan setiap pegawai dibawah lingkup kepemimpinannya masuk semua dan tidak ada yang bolos kerja atau tambah cuti.
Kepala OPD dapat mengawasi dan mempertimbangkan setiap pegawainya dengan baik sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan optimal pasca libur lebaran.