Bukan Cuma Disanksi, Polisi Bisa Terancam Pidana Jika Lakukan Ini

KODE ETIK : Siding etik Polri--FOTO/ILUSTRASI
j. Melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
l. Melakukan pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Apabila oknum Polisi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu dan penyidik, melanggar ketentuan Pasal 14 di atas, maka dapat dikenakan Sanksi Pelanggaran Kode Etik sesuai Pasal 20 Perkapolri Kode Etik yang berbunyi sebagai berikut:
- (1) Anggota Polri yang diduga melakukan Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dinyatakan sebagai Terduga Pelanggar.
- (2) Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Pelanggar setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).
Bahkan tidak menutup kemungkinan oknum Kepolisian tersebut dikenakan sanksi pidana apabila dapat dibuktikan melalui ketentuan Pasal 422 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:
- Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.