Pemilih pada Pemilu 2024 Wajib Tahu, Ini Syarat Agar Suara Bisa Dinyatakan Sah

JELASKAN : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menjelaskan tentang syarat surat suara dinyatakan sah. --DOK/RK

KEPAHIANG RK - Hari pencoblosan Pemilu 2024 kurang dari sebulan, yakni 14 Februari bulan depan. Dalam prosesnya nanti, masyarakat sebagai pemilih harus mengetahui tata cara melakukan pencoblosan yang benar, sehingga hak memilih yang digunakan tidak menjadi sia-sia.

Karena hasil pencoblosan yang dilakukan masyarakat selaku pemilih, akan dinyatakan sah apabila sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan, masyarakat Kabupaten Kepahiang selaku pemilih wajib mengetahui syarat agar suara bisa dinyatakan sah.

Kemudian, suara yang dinyatakan sah berdasarkan hasil pencoblosan, bisa saja suara tersebut kembali kepada partai atau perseorangan Calon Legislatif (Caleg) dari masing-masing partai peserta Pemilu.

"Ketika masyarakat sebagai pemilih mendatangi TPS, harus memastikan bahwa surat suara yang diterima ditandatangani oleh ketua KPPS. Ya selanjutnya, silakan menentukan pilihan, nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon legislatifnya," papar Anthaka, Rabu 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Pemilih Pemilu 2024 Harus Kenali 5 Jenis Surat Suara dan Warna Penandanya 

Lanjut dijelaskan Anthaka, surat suara dinyatakan sah apabila pemilih melakukan pencoblosan tepat di lambang partai, suaranya akan dinyatakan sah dan masuk ke partai. Selanjutnya, pemilih yang mencoblos tepat di nama Celeg juga dinyatakan sah dan suaranya masuk ke Caleg bersangkutan.

"Kemudian, pemilih yang hanya mencoblos di kertas surat suara saja, tetap dinyatakan sah dan suaranya akan masuk partai. Pemilih yang mencoblosan di sisi kanan surat suara (Garis kolom, red) dan sejajar dengan nama Caleg juga dikatakan sah, yang suaranya masuk ke Caleg tersebut," jelas Anthaka. 

Sementara itu, apabila ada pemilih yang mencoblos 2 nama Caleg, suaranya pun tetap dinyatakan sah. Namun suaranya masuk ke suara partai.

"Yang jelas masyarakat sebagai pemilih wajib untuk mengetahui hal-hal yang seperti ini. Pemilih juga harus memperhatikan serta memastikan, ketika masuk ke dalam TPS, semuanya harus sudah lengkap jenis surat suaranya. Barulah kemudian melaksanakan pencoblosan," demikian Anthaka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan