Soal BPJS Kesehatan KPPS Ditanggung Pemkab, Sekkab Hartono: Kita Lihat Dulu Regulasinya

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu belum memastikan, apakah jaminan kesehatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan ditanggung oleh Pemkab Kepahiang atau tidak.

Padahal sebelumnya berdasarkan hasil skrining yang oleh dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang bersama BPJS, dari total 3.682 KPPS se-Kabupaten Kepahiang, ditemukan ada 328 KPPS belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan 352 lainnya menunggak iuran. 

Sementara KPU Kabupaten Kepahiang telah mengkalim jika jaminan kesehatan KPPS pada Pemilu 2024 ini ditanggung oleh Pemkab Kepahiang, sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilu dilaksanakan. 

Diwawancara pada Rabu 17 Januari 2024, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.pd mengatakan, soal hal tersebut pihaknya masih 

harus melihat terlebih dahulu aturan atau regulasinya. Karena menurut Sekkab Hartono, jaminan kesehatan terhadap para pekerja diberi langsung oleh pemberi kerja. 

"Kita lihat dulu yang mengSK-kan KPPS itu siapa nantinya. Karena sesuai regulasi, yang membiayai jaminan kesehatan itu adalah pemberi kerja. Seperti contohnya, ASN atau honorer di lingkup Pemkab Kepahiang, lantaran bekerja untuk Pemkab Kepahiang maka Pemkab Kepahiang yang menanggung BPJS-nya," papar Sekkab Hartono.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Temukan 328 KPPS Belum Terdaftar BPJS Kesehatan dan 351 Menunggak Iuran

Lanjut Sekkab Hartono menerangkan, terkait jaminan kesehatan bagi KPPS, saat ini dirinya belum bisa menjawab secara gamblang dan pasti terkait hal tersebut.

"Ya karena kami dari Pemkab Kepahiang harus melihat terlebih dahulu regulasinya. Jadi kita lihat dulu regulasinya seperti apa. Walaupun sudah ada kerja sama KPU RI dengan Mendagri, dan BPJS Kesehatan," terangnya.  

"Apabila regulasinya menyebutkan kita yang memberikan pekerjaan kepada KPPS, ya maka kita yang memberikan jaminan kesehatannya nanti," sambung Sekkab Hartono mengakhiri. 

Sekadar mengulas, pada Pemilu 2024 ini KPU Kabupaten Kepahiang merekrut 3.682 KPPS yang akan bertugas di 526 TPS, masing-masing TPS sebanyak 7 orang.

Pada 25 Januari nanti seluruh KPPS dilantik, yang saat ini teknis pelantikannya masih menunggu instruksi dari KPU provinsi. Untuk gaji KPPS sendiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Yakni Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 900 ribu dan anggota KPPS akan mendapatkan sebesar Rp 850 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan