Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu Digelar 21 April

Rohidin Mersyah saat diboyong ke Rutan Malabero Bengkulu pada Senin, 14 April 2025G--GATOT/RK

Radarkoran.com - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang perdana dalam kasus OTT KPK atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Yaitu pada 21 April 2025.

Ia akan didudukan sebagai terdakwa dengan 2 rekan lainnya yaitu mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudannya Evriansyah alias Anca.

Diketahui jika ketiganya telah diterbangkan KPK dari Jakarta ke Bengkulu pada Senin, 14 April 2025. Saat ini Rohidin ditahan di Rutan Malabero Bengkulu. Sedangkan dua tersangka lainnya di Lapas Bentiring.

Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah menunjuk lima orang majelis hakim yang akan mengawal jalannya persidangan yang diagendakan untuk sidang perdana pada 21 April 2025 mendatang. 

Adapun majelis hakim yang ditunjuk untuk mengawasi jalannya sidang tersebut yakni Paisol selalu Ketua Majelis, Achmadsyah Ade Muri (hakim karir), Muhammad Fauzi (hakim karir), Puspita Sari (Ad hock), Ramayani Darwis (Ad hock). Sementara untuk jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK terdapat sembilan orang yang ditugaskan. 

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Gubernur Helmi Hasan Sebut Ada Penghematan Hampir Rp 1 Triliun

"Satu majelis lima orang, ketuanya adalah ketua PN Manna, pak Paisol," kata Humas PN Bengkulu, T. Oyong, SH.

Ia menambahkan berkas perkara persidangan dibagi? menjadi tiga nomor perkara berbeda seperti mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah nomor 28, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di nomor 25 dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah dengan nomor 26.? 

"Untuk lokasi persidangannya digelar di PN Bengkulu yang berada di jalan S Parman kota Bengkulu. Untuk tempat persidangannya di ruangan depan, dan kita berharap yang hadir pada sidang nanti bisa tertib," sampai Oyong. 

Disisi lain, terkait dengan pengamanan jalannya proses persidangan, pihak PN Bengkulu sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sehingga pengamanan persidangan sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

"Kita juga sudah menyiapkan videotron bagi pengunjung. Dan juga ada televisi yang melakukan siaran langsung," ujar Oyong. 

Sementara itu, selama menjalani proses persidangan di PN Bengkulu, Rohidin Mersyah akan tetap dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu. Sedangkan dua terdakwa lainnya di Lapas Bentiring. Tidak ada perlakuan khusus terhadap mereka, baik untuk penempatan sel maupun konsumsi makan. 

Seperti diketahui, Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada 23 November 2024. Dalam kasus ini, KPK menyita uang sekitar Rp7 Miliar yang diduga untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada. Penangkapan Rohidin dilakukan 4 hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ada 27 November. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan